SUARAPOS.COM – Pengelolaan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilihat Suarapos.com, Rabu (15/7/2026), BPK mengungkap tata kelola retribusi pasar pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang belum berjalan sesuai aturan.
Ironisnya, dari target penerimaan retribusi sebesar Rp4,43 miliar, realisasi yang berhasil dikumpulkan hanya Rp2,09 miliar atau sekitar 47,14 persen.
Temuan paling mencolok terjadi pada Retribusi Pelayanan Pasar. BPK menemukan adanya periode tanpa setoran retribusi sama sekali, yakni sejak 1 Januari hingga 23 Februari 2025 di sejumlah titik pemungutan.
Lokasi yang terdampak antara lain Pasar Pagi, Pasar Rumput, Pasar Jagal, Pasar Kemangi, Pasar Kranas, Jalan Ratu Tunggal, Parit Lalang, hingga kawasan Ramayana.
Padahal, aktivitas pemungutan disebut tetap dilakukan setiap hari oleh enam orang juru pungut. Sesuai mekanisme, uang retribusi seharusnya disetorkan kepada bendahara penerimaan untuk kemudian masuk ke kas daerah.
Namun, bendahara penerimaan mengaku belum menerima setoran karena belum berani menerima uang tersebut sebelum adanya Surat Keputusan (SK) penetapan bendahara. Kondisi ini membuat bendahara tidak dapat memastikan apakah retribusi pada periode tersebut benar-benar dipungut atau tidak.
Alasan tersebut kemudian dipatahkan oleh hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan keterangan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), SK bendahara penerimaan ternyata telah diterbitkan sejak Januari 2025 dan sudah disampaikan kepada para bendahara melalui grup WhatsApp.
Bahkan, tidak ditemukan adanya pergantian pejabat bendahara penerimaan di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan.
Karcis Retribusi Tak Diambil, Potensi Pemungutan Tak Terkontrol
Tidak berhenti pada persoalan setoran, BPK juga menemukan masalah pada penggunaan karcis retribusi.
Sejumlah juru pungut diketahui tidak mengambil karcis resmi, padahal karcis tersebut merupakan dokumen wajib sebagai bukti pemungutan kepada pedagang.
Tanpa karcis, proses pemungutan menjadi sulit diawasi dan membuka celah terjadinya pungutan yang tidak tercatat.
Lebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK bersama Inspektorat dan UPTD Pasar menunjukkan jumlah pedagang aktif jauh lebih banyak dibanding angka yang selama ini dijadikan dasar penetapan target.
Di Pasar Pagi, misalnya, target hanya mencatat 80 pedagang kaki lima (PKL), sementara pemeriksaan menemukan 171 PKL aktif.
Kondisi serupa terjadi di kawasan Ramayana. Target hanya 50 PKL, namun ditemukan 106 pedagang yang masih aktif berjualan.
Artinya, terdapat selisih besar antara data yang digunakan pemerintah dengan kondisi nyata di lapangan.
Retribusi Diduga Tidak Dipungut Setiap Hari
BPK juga menemukan pemungutan retribusi tidak berjalan setiap hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam dokumen penerimaan, ditemukan banyak hari tanpa adanya setoran.
Saat diklarifikasi, para juru pungut memberikan berbagai alasan, mulai dari sakit, hujan, hingga kepentingan keluarga.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan disiplin dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pasar.
Kepala UPTD Pasar juga mengakui tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi masih rendah, yakni hanya sekitar 60 hingga 70 persen, dengan alasan kondisi pasar yang sepi pembeli.
Parkir Digital Tutup Celah Kebocoran
Di tengah sorotan terhadap pengelolaan retribusi, Pemerintah Kota Pangkalpinang kini menyiapkan sistem digital untuk sektor parkir.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, memastikan sistem smart parking akan diterapkan melalui super app PKP Smart yang dijadwalkan diluncurkan Juli 2026.
Melalui sistem ini, pembayaran parkir yang sebelumnya menggunakan uang tunai akan dialihkan menjadi transaksi non-tunai.
“InsyaAllah bulan Juli ini kita launching super app PKP Smart. Di dalamnya ada fitur smart parking yang bisa diunduh melalui Android maupun App Store,” ujar Saparudin.
Menurutnya, sistem digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi karena setiap transaksi akan tercatat secara otomatis dan uang pembayaran langsung masuk ke kas daerah.
“Dengan parkir berlangganan ini, masyarakat tidak membayar parkir secara cash lagi, tetapi cashless melalui aplikasi, dan uangnya langsung masuk ke kas daerah,” katanya.
“Pemkot memastikan para juru parkir tetap dilibatkan dalam sistem baru tersebut, ” sambung Saparudin.
Namun, penerapan digitalisasi parkir sebut Saparudin menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat tentu berharap inovasi tersebut tidak hanya mengubah cara pembayaran, tetapi juga benar-benar mampu menutup celah kebocoran penerimaan daerah.
“Sebab, temuan BPK pada retribusi pasar menjadi pengingat bahwa sistem yang baik tetap membutuhkan pengawasan, pencatatan, dan disiplin petugas di lapangan, “tutupnya. (wah)



































