Suarapos.co.id
Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan di Kafe Dragon P21

Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan di Kafe Dragon P21

”Untuk proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap 2. Mohon doanya agar proses penuntutan hingga putusan bisa berjalan lancar dan tuntas,” ujar Futin.

BERBAGI

Suarapos.com –  Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli, mengungkapkan berkas perkara dugaan pembunuhan di club malam Kafe Dragon, Kecamatan Sungailiat, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Melansir dari kabarbangka.com, jaringan suarapos.com Sabtu (30/10/2022), pukul 20.21 WIB, Helena mengatakan, ”Berkas sudah dinyatakan P21,” tulis Futin, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu pagi.

Futin mengatakan untuk tahap 2 nanti pihaknya akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bangka. Dia berharap proses selanjutnya bisa berjalan lancar.

”Untuk proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap 2. Mohon doanya agar proses penuntutan hingga putusan bisa berjalan lancar dan tuntas,” ujar Futin.

Baca Juga  Awasi Anak-anak! 3 Bocah Tenggelam di Kolong Meninggal Dunia

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan terhadap penanganan perkara tersebut. Dari mulai penyidikan hingga penyerahan berkas kepada pihak Kejaksaan sudah dilakukan.

”Sudah, kami sudah melakukan beberapa proses. Masa penahanan tersangka di Kepolisian ada batas waktunya, ada aturannya. Demikian juga perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam proses hukum perkara pidana, yang menetapkan berkas perkara lengkap (P21) atau tidak itu jaksa peneliti (P16), bukan penyidik,” ungkap Indra.

Baca Juga  Gubernur Hingga Menteri Digugat

Indra menambahkan, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaaan, tidak ada alasan penyidik untuk tidak melimpahkan perkara tersebut. Kecuali berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19), tentu akan dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik Kepolisian.

Indra tak menampik, penyidik Satreskrim Polres Bangka dihadapkan dengan perkara yang cukup sulit. Kendati demikian, pihaknya berupaya semaksimal mungkin dalam menangani perkara tersebut, supaya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada pihak keluarga korban.

” Walau kasus ini memang kategori sulit, tapi kami benar-benar berupaya bekerja maksimal. Baik dalam proses penyidikannya maupun koordinasi Criminal Justice System dalam penanganan kasus ini. Tujuannya tidak lain, hanya utk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tutup AKBP Indra.

Baca Juga  Anggota Brimob Polda Babel Diganjar Penghargaan Tertibkan Tambang Ilegal Dekat Bandara

Sebagaimana diketahui kasus penganiayaan berat ini menewaskan Agung Maulana (19) warga Kampung Nelayan 2 Sungaliat itu terjadi pada Minggu 30 Januari 2022.

Setelah kurang lebih dua bulan bekerja keras melakukan penyelidikan tim Satreskrim Polres Bangka akhirnya berhasil mengungkap pelakunya pada Jumat (1/4/2022) malam, tersangkanya ternyata Yoga Saputra (19).

Hingga berita ini dipublis masih diupayakan konfirmasi kepihak terkait. (*)

LEAVE A REPLY