Suarapos.co.id
Polisi Jemput Paksa Wartawan, Kapolres : Mau Minta Info 303

Polisi Jemput Paksa Wartawan, Kapolres : Mau Minta Info 303

"Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu," ujar Kapolres.

BERBAGI

Suarapos.com – PWI Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW), Sabtu (29/10).

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan), Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), Menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post JW di kediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring  ke Mapolres Tomohon dan langsung di lakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

Baca Juga  PT Timah Tbk Dukung Bank Sampah Desa Air Limau

Menurut Adrian,  bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana kan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI  Joko Widodo,  isinya antaranya  lain kemerdekaan pers harus  dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,”jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Babel Lelang Jabatan Eselon II, 2 Kadis, 1 Kabiro dan Direktur RSUD

Ditambahkan Adrian, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu,” tegas Adrian.

Terkait Penjemputan Paksa yang di lakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Baca Juga  2 Terduga Penganiayaan di Bukit Dealova Diamankan Polisi

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada Wartawan  membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post.

“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ujar Kapolres.

“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap, mereka  cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, karna kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan. Saat ini sudah pulang,” katanya.

Hingga berita ini dipublis sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi.(***)

LEAVE A REPLY