SUARAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran belanja pegawai senilai Rp116.828.999 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Temuan itu terjadi pada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam realisasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.
“BPK mencatat kelebihan pembayaran berasal dari tunjangan yang seharusnya sudah dihentikan, namun tetap dibayarkan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN), “ujar BPK dalam LHP dikutip Suarabangka.com grup Suarapos.com, Sabtu (4/7/2026).
Adapun rinciannya meliputi kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang menjalani cuti besar sebesar Rp15,9 juta, ASN yang menjalani tugas belajar Rp59,8 juta, ASN yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional menjadi pelaksana Rp6,08 juta, ASN yang diberhentikan dari jabatan struktural menjadi pelaksana Rp14,89 juta, serta kelebihan pembayaran tunjangan bahaya radiasi pada THR dan gaji ke-13 sebesar Rp20,12 juta.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran tunjangan masih dilakukan meskipun status kepegawaian penerima telah berubah dan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kasus ASN yang menjalani tugas belajar, misalnya, tunjangan umum seharusnya dihentikan mulai bulan ketujuh. Namun, BPK menemukan masih terdapat 21 ASN yang tetap menerima tunjangan sehingga terjadi kelebihan pembayaran hampir Rp60 juta.
Temuan serupa juga terjadi pada ASN yang menjalani cuti besar, ASN yang telah beralih dari jabatan fungsional maupun struktural menjadi pelaksana, hingga pembayaran tunjangan bahaya radiasi yang tetap dimasukkan dalam komponen THR dan gaji ke-13, padahal aturan pemerintah tidak memperbolehkannya.
BPK menyebut akar persoalan berasal dari lemahnya koordinasi administrasi kepegawaian. Berdasarkan hasil konfirmasi, bagian kepegawaian di sejumlah SKPD tidak menyampaikan Surat Keputusan (SK) perubahan status pegawai yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kepada bendahara gaji. Akibatnya, pembayaran tunjangan tetap berlangsung meski hak penerima telah berakhir.
Selain itu, BPK menilai Kepala SKPD belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja pegawai. Pejabat Pembuat Daftar Gaji bersama Bidang Perbendaharaan juga dinilai kurang cermat dalam memperbarui data dan informasi kepegawaian sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan seluruh kepala SKPD terkait untuk memperkuat pengawasan pembayaran belanja pegawai serta segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan ASN sebesar Rp116.828.999 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Pemerintah Provinsi juga telah menyampaikan rencana aksi kepada BPK melalui Surat Nomor 700/0465/ITDA tertanggal 8 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen penyelesaian temuan tersebut.
Plt Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto telah mengintruksikan dengan tegas kepada perangkat daerah untuk menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan BPK.
“Maksimal 60 hari kerja sudah harus bisa di selesaikan. Ini bukan sekedar menggugurkan kewajiban tapi wujud nyata komitmen Pemprov Babel terhadap good governance sejalan dengan visi Babel Berdaya, “tegasnya. (wah)




































