BPK Kembali Bongkar Carut-Marut Aset Bangka Barat: Rp1,37 Triliun Tercatat, Banyak Data...

BPK Kembali Bongkar Carut-Marut Aset Bangka Barat: Rp1,37 Triliun Tercatat, Banyak Data Nol Meter hingga Lahan Bersengketa

BERBAGI
Kantor Bupati Bangka Barat (ist)
Kantor Bupati Bangka Barat (ist)

SUARAPOS.COM — Nilai aset tetap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus bertambah hingga mencapai Rp1,37 triliun. Namun, di balik besarnya angka tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru kembali menemukan persoalan mendasar yang menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025 yang diterima Juni 2026, BPK menegaskan masih banyak aset yang belum ditata secara tertib, mulai dari pencatatan yang tidak masuk akal, pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas, hingga aset bernilai puluhan miliar rupiah yang belum memiliki data memadai.

BPK mencatat nilai aset tetap Bangka Barat per 31 Desember 2025 mencapai Rp1.377.581.602.473, meningkat sekitar Rp43,98 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Namun kenaikan nilai itu tidak diiringi dengan perbaikan kualitas pengelolaan aset.

Data Aset Masih Amburadul

Temuan BPK memperlihatkan masih lemahnya administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Sebanyak 55 gedung dan bangunan tercatat memiliki luas 0 meter persegi. Selain itu, 690 aset jalan, irigasi, dan jaringan juga tercatat dengan luas 0 meter persegi.

Baca Juga  Kompak Jaga Bangka Kondusif, Ketua PN: Teman Baik Dibilang Buruk, Kami Tidak Setuju

Lebih mengejutkan lagi, pada aset yang diperoleh sepanjang 2025, BPK masih menemukan 18 gedung senilai Rp44,79 miliar yang dicatat hanya memiliki luas 0 meter persegi maupun 1 meter persegi.

Tak berhenti di situ, 15 aset jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp7,01 miliar juga masih tercatat memiliki luas 0 meter persegi.

Temuan tersebut menunjukkan persoalan penatausahaan aset belum benar-benar dibenahi meski telah berulang kali menjadi catatan auditor negara.

BPK juga menemukan aset berupa bantuan digitalisasi pembelajaran dari pemerintah pusat yang sudah diterima dan digunakan sekolah-sekolah melalui Disdikpora belum dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Artinya, barang negara sudah dimanfaatkan, tetapi belum sepenuhnya tercatat sebagai aset daerah sesuai ketentuan administrasi.

Kondisi seperti ini dinilai berpotensi menyulitkan pengawasan maupun pertanggungjawaban aset di kemudian hari.

Aset Dipakai Tanpa Perjanjian

Persoalan lain yang kembali disorot adalah penggunaan aset pemerintah oleh pihak lain tanpa dasar administrasi yang memadai.

Baca Juga  Jokowi Belum Bisa Pastikan Kapan Penghentian Ekspor Timah Mentah Mulai Berlaku

BPK menemukan tiga aset tanah dan bangunan digunakan instansi vertikal tanpa perjanjian kerja sama yang jelas. Selain itu, terdapat rumah dinas milik pemerintah yang sebagian lahannya dimanfaatkan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pengamanan aset daerah belum berjalan optimal.

Sengketa Tanah Landbouw Tak Kunjung Tuntas

Masalah paling serius masih terjadi pada aset eks Tanah Landbouw. Hingga pemeriksaan berakhir, aset tersebut belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan masih menghadapi sengketa hukum dengan masyarakat.

Pemerintah daerah diketahui masih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Namun, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap saat pemeriksaan selesai dilakukan.

Selama status hukum belum jelas, aset tersebut tetap menyimpan potensi risiko bagi pemerintah daerah.

Atas berbagai temuan itu, BPK menilai sejumlah pejabat belum optimal menjalankan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah.

BPK menyoroti kinerja Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD, Kepala BPKAD, Kepala Disdikpora, hingga Kepala Bidang Aset BPKAD yang dinilai belum maksimal dalam pengamanan, pencatatan, maupun pengawasan aset daerah.

Baca Juga  Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Medis Temui Pj Gubernur Babel Suganda

Penilaian tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan aset bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berkaitan dengan lemahnya tata kelola.

Bupati Diminta Segera Berbenah

BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Barat segera memastikan kepastian hukum aset eks Tanah Landbouw, memperbaiki seluruh pencatatan aset, memasukkan bantuan digitalisasi ke dalam KIB sekolah, serta memperbarui data luas seluruh aset yang masih tidak sesuai.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut kepada BPK.

Meski demikian, BPK menegaskan temuan yang kembali berulang menunjukkan bahwa besarnya nilai aset daerah belum mencerminkan kualitas pengelolaannya. Tanpa pembenahan yang serius, aset bernilai Rp1,37 triliun berisiko terus dibayangi persoalan administrasi, lemahnya pengamanan, dan sengketa hukum yang dapat merugikan kepentingan publik. (*)