Pajak Tambang Bangka Tak Sesuai Aturan, Potensi Kebocoran Rp1,5 Miliar

Pajak Tambang Bangka Tak Sesuai Aturan, Potensi Kebocoran Rp1,5 Miliar

BERBAGI
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

SUARAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bangka belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Akibatnya, terdapat potensi penerimaan pajak daerah sedikitnya Rp1,5 miliar yang belum dipungut sebagaimana mestinya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Bangka merealisasikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp100,89 miliar atau 102,87 persen dari target. Dari jumlah tersebut, penerimaan Pajak MBLB mencapai Rp10,70 miliar.

Namun, pemeriksaan menemukan mekanisme pemungutan Pajak MBLB masih mengacu pada volume material yang terjual, bukan pada volume material yang diambil dari mulut tambang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga  Aset Negara Raib? Kejati Babel Dalami Dugaan Penggelapan 200 Ton Balok Timah di PT TIN

BPK mengungkapkan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menetapkan pajak berdasarkan laporan penjualan yang disampaikan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Padahal, ketentuan menyebutkan pajak sudah terutang sejak material tambang diambil dari lokasi tambang, terlepas apakah material tersebut telah dijual atau masih disimpan di stockpile.

Temuan itu diperkuat hasil uji petik terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan selisih antara volume produksi dengan volume penjualan yang dilaporkan.

Atas selisih tersebut, BPK mengidentifikasi potensi Pajak MBLB yang belum dikenakan sedikitnya Rp545,77 juta.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan adanya persediaan awal material tambang yang masih berada di stockpile dan belum dipungut pajaknya karena belum dijual. Dari kondisi ini terdapat potensi Pajak MBLB sedikitnya Rp954,78 juta. Jika digabungkan, total potensi pajak yang belum dipungut mencapai sekurang-kurangnya Rp1,50 miliar.

Baca Juga  Gaji dan Tunjangan Pejabat Beltim Naik di Tengah Efisiensi Anggaran

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Selama ini, pengelolaan Pajak MBLB masih menggunakan mekanisme self assessment, yakni berdasarkan data yang dilaporkan sendiri oleh wajib pajak.

Sementara itu, BPPKAD belum memperoleh data produksi atau pengambilan material tambang secara rutin dari perusahaan maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memverifikasi kewajiban pajak.

Kondisi tersebut dinilai membuat Pemerintah Kabupaten Bangka belum dapat segera memanfaatkan potensi penerimaan pajak yang seharusnya sudah menjadi hak daerah sejak material ditambang.

Baca Juga  PIP Kianak tetap Beroperasi Ditengah Gencarnya Penertiban Tambang Ilegal

BPK menyimpulkan persoalan ini terjadi karena Kepala BPPKAD belum melakukan pembinaan kepada wajib pajak terkait mekanisme pemungutan Pajak MBLB sesuai ketentuan serta belum optimal mengendalikan penyelenggaraan pemungutan pajak tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan Kepala BPPKAD untuk meningkatkan pembinaan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat pengendalian terhadap pemungutan Pajak MBLB agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Kepala BPPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pemerintah daerah juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut kepada BPK melalui surat Bupati Bangka Nomor B-700/285/Inspektorat/2026 tertanggal 19 Juni 2026. (wah)