53 Ton Pasir Timah Ilegal Digerebek di Belitung, Satlap Tricakti Disebut Sempat...

53 Ton Pasir Timah Ilegal Digerebek di Belitung, Satlap Tricakti Disebut Sempat Hadang Polisi

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Penggerebekan 53 ton pasir timah yang diduga ilegal di Belitung memunculkan pertanyaan besar. Jika hanya sebuah rumah yang dijadikan lokasi penampungan mampu menyimpan puluhan ton pasir timah, siapa sebenarnya aktor utama di balik bisnis yang diduga bernilai miliaran rupiah tersebut?

Operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung menggerebek sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Penggerebekan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti dengan pengamanan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Ratusan karung pasir timah kemudian dievakuasi menggunakan truk menuju Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung sebagai barang bukti.

Baca Juga  Bola Juara Berdignity Bisa

Namun proses penindakan tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan resmi Polda Bangka Belitung, sejumlah pihak yang disebut sebagai Satlap Tricakti diduga sempat melakukan upaya penghalangan saat polisi mengangkut barang bukti dari lokasi.

“Dari informasi yang diterima, aksi pengamanan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan. Terlihat, Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso.

Meski demikian, aparat tetap melanjutkan proses penegakan hukum hingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.

Baca Juga  SILPA Pemprov Babel Rp900 Miliar: Bertahan atau Pindah?

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran penyidik.

Pengungkapan ini dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal yang masih beroperasi di Belitung. Penyidik memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada para terduga pelaku yang telah diamankan.

Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana puluhan ton pasir timah diduga ilegal dapat terkumpul di satu lokasi tanpa terdeteksi sebelumnya. Dengan jumlah mencapai sekitar 53 ton, banyak pihak menilai perkara ini sulit dipandang sebagai aktivitas berskala kecil.

Baca Juga  Mengejar Emas Benua Maritim Indonesia

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian. Tidak hanya mengejar dua orang yang masih buron, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok, maupun penikmat keuntungan dari bisnis pasir timah ilegal tersebut. Sebab, penindakan terhadap pelaku lapangan saja dinilai belum cukup jika jaringan yang lebih besar belum tersentuh hukum. (*)