SUARAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2025, meski realisasi penerimaan pajak tercatat melampaui target.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025, BPK mengungkap bahwa capaian pendapatan tidak diimbangi dengan tata kelola yang memadai.
Realisasi PKB tercatat sebesar Rp184,97 miliar atau 103,75 persen dari target, sementara BBNKB mencapai Rp84 miliar atau 109 persen. Namun di balik angka tersebut, ditemukan berbagai ketidaktepatan penetapan pajak, pemberian keringanan yang tidak sesuai aturan, hingga lemahnya pengawasan sistem digital.
949 Kendaraan Salah Dapat Keringanan
Salah satu temuan paling menonjol adalah pemberian keringanan pokok PKB kepada 949 kendaraan khusus yang seharusnya tidak berhak menerima insentif. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan dinas, ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan sekolah, hingga kendaraan sosial-keagamaan.
Akibat kesalahan tersebut, terjadi kekurangan penetapan PKB sebesar Rp41,02 juta. BPK menyebut hal ini terjadi karena salah tafsir aturan pada awal tahun anggaran, khususnya pada triwulan pertama 2025.
Selisih Penetapan Pajak Ratusan Juta Rupiah
BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam penetapan pajak pada berbagai layanan kendaraan, mulai dari STNK, kendaraan baru, hingga mutasi masuk. Total selisih penetapan mencapai Rp290,57 juta.
Rinciannya meliputi kekurangan penetapan PKB pada 637 kendaraan senilai Rp169,89 juta, kekurangan BBNKB pada 145 kendaraan sebesar Rp64,03 juta, serta kelebihan penetapan PKB pada 271 kendaraan senilai Rp56,64 juta.
Sistem SIPADA Dinilai Lemah
BPK menyoroti kelemahan serius pada sistem pengelolaan pajak daerah berbasis digital, yaitu SIPADA. Sistem tersebut dinilai belum memiliki pengamanan dan mekanisme otorisasi yang memadai.
Dalam temuan tersebut, petugas di sejumlah UPTB disebut masih dapat mengubah data pajak secara langsung tanpa kontrol berlapis, sehingga membuka peluang terjadinya perubahan data tanpa jejak pengawasan yang jelas.
Data Tidak Konsisten
Selain itu, BPK juga menemukan ketidakkonsistenan penetapan pajak untuk kendaraan dengan spesifikasi serupa, serta lemahnya pelaporan kesalahan dari unit pelaksana teknis ke tingkat pengelola pusat.
Sebagian kesalahan juga bersumber dari data awal sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang tidak diverifikasi ulang sebelum digunakan sebagai dasar penetapan pajak.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Risiko Kebocoran hingga Penyalahgunaan Data
BPK menegaskan, berbagai kelemahan tersebut berdampak pada tidak akuratnya pencatatan pendapatan daerah, pembagian opsen pajak, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan data dalam sistem.
BPK menyimpulkan akar persoalan terletak pada lemahnya pembinaan dan pengendalian Badan Keuangan Daerah (Bakuda), koordinasi yang belum optimal, serta belum adanya sistem otorisasi perubahan data yang ketat.
Pihak Bakuda sendiri menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
BPK juga meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem SIPADA, serta memastikan seluruh proses penetapan pajak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wah)




































