Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
FBBM Kawal Kasus 200 Ton Timah Balok, Kejati Babel Diminta Tangkap Paulus,...

FBBM Kawal Kasus 200 Ton Timah Balok, Kejati Babel Diminta Tangkap Paulus, Amen dan Syahfitri

BERBAGI
Tim Kejati Babel saat turun ke tempat penggalian 200 Ton Timah Balok di areal PT TIN beberapa waktu lalu (ist)
Tim Kejati Babel saat turun ke tempat penggalian 200 Ton Timah Balok di areal PT TIN beberapa waktu lalu (ist)

SUARAPOS.COM – Forum Bangka Belitung Menggugat (FBBM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung segera memproses sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan 200 ton balok timah di areal PT. Tinindo Inter Nusa (TIN).

Diduga, 200 ton timah balok tersebut merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata timah di IUP PT Timah yang merugikan negara Rp 300 Triliun.

“Kami apresiasi kesigapan Kejati Babel dalam hal ini terlah turun kelapangan. Tapi, kami juga meminta agar otak dari penjualan illegal ini, Paulus, Armen dan Syahfitri segera ditangkap dan diproses hukum,”ujar Subri kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Apalagi, kata Subri, ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan oknum karyawan PT Timah.

“Ada indikasi keterlibatan oknum dari kepolisian, karyawan PT Timah, oknum Jaksa bahkan anggota TNI. Kami berharap Kejati Babel berari menindak tanpa pandang bulu,”tegasnya.

Sejumlah Saksi Mulai Dipanggil

Sejumlah saksi dikabarkan mulai dipanggil oleh penyidik Kejati Babel untuk diminta keterangan terkait penggelapan 20 ton timah balok di PT TIN. Proses pemeriksaan ini, diharapkan Subri menjadi pintu masuk Kejati Babel pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan menghilangkan aset yang seharusnya menjadi sitaan negara itu.

“Kasus ini harus terang benderang agar tidak ada lagi mafia yang bisa bermain di industri timah Bangka Belitung,”jelasnya.

Anggota Polda Babel Sebut Hanya Fasilitator

Seorang anggota Polda Babel, RN sempat menyebut jika dia hanya sebagai fasilitator dan korban Syahfitri, istri muda Hendri Lie, Bos Sriwijaya Air. Seperti dikutip dari KBO Babel, RN menceritakan pertamakali dia bertemu dengan Sfafitri yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT TIN. Pertemuan itu difasilitasi oleh Caca dan Mahdi.

Baca Juga  Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dalam pertemuan itu, Syafitri meminta RN untuk menghubungi seorang operator eksavator berinisial WN. Tujuannya tak lain untuk menggali kembali sisa balok timah sebanyak 80 ton yang bereada di area PT TIN.

Sebelumnya, pada Maret – April 2025, sekitar 120 ton balok timah telah diangkat atas perintah PS dan AR. Syafitri kemudian meminta bantuan RN untuk memfasilitasi WN agar melanjutkan penggalian sisa timah balok tertsebut pada 15 Desember 2024.  RN dengan tegas mengatakan perannya hanya sebatas fasilitator atau menghubungkan WN dengan Syafitri dan memastikan proses penggalian timah balok berjalan lancar.

“Saya hanya sebatas menghubungkan WN dengan Syahfitri dan mengawal proses penggalian. Saya sama sekali tidak tahu timah itu akan dijual ke siapa,”jelas RN.

Timah Balok Sempat Pindah Sebelum Dijual 

RN menjelaskan bahwa saat pemindahan timah balok dia hanya mengatur lalu lintas di sekitar simpang jalan Tepat Pelelangan Ikan (TPI) agar truk pengangkut timah balok dapat melintas tanpa hambatan. Setelah memastikan kelancaran lalu lintas, dia mengatakan langsung pulang dan tidak mengetahui lebih lanjut mengenai distribusi atau penjualan timah balok tersebut.

“Saya tidak ikut serta dalam transaski atau penjualan timah. Saya hanya memastikan kendaraan bisa lewat tanpa hambatan,”katanya.

Baca Juga  Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Buka Kesempatan Lapangan Kerja Baru

Biaya Gali 200 Ton Timah Balok RP 1,5 Miliar, Baru Cair Rp100 Juta

RN mengakui bahwa dia dijanjikan upah sebesar Rp1,5 miliar oleh Syahfitri. Namun, hingga saat ini. Dia baru menerima Rp100 juta sebagai uang muka atau DP. Sementara sisanya dinajikan oleh Syahfitri akan dibayar setelah pembeli timah balok melunasi pembayaran. Sementara, WN, operator eksavator yang bertugas mengali timah balok dijanjikan upah Rp1 miliar.

RN menjelaskan uang Rp100 juta yang sebelumnya dia terima sebagian besar sudah dia serahkan kepada WN sebagai titipan dari Syahfitri. Namun, RN kaget saat Syahfitri mengatakan bahwa sisa pembayaran untuk WN menjadi tangungjawannya.

“Saya serahkan dana Rp100 juta itu ke WN  sesuai titipan ibu Syahfitri, tapi tiba-tiba dia bilang sisanya jadi urusan saya. Ini jelas kami dikibuli,”ungkap RN.

Korban Kelicikan Syafitri

RN kembali menegaskan bahwa perannya hanya sebatas penghubung dan pengawas lapangan, buka pelaku utama dalam penggelapan timah balok. “ Kami ini korban kelicikan ibu Syahfitri istri bos. Dia yang mengatur semuanya, tapi sekarang malah kami yang dituduh,”sebut RN kecewa.

Sebelumnya, Tim Kejati Babel sempat turun ke lokasi yang menjadi tempat penimbunan 200 ton timah balok di areal Smelter PT TIN pasca adanya laporan masyarakat kepada Kejagung. Diketahui, pabrik smelter, gudang dan kantor utama PT TIN saat ini berada dalam status penyitaan oleh Kejagung.

Baca Juga  Lukisan Anak Kecil Menunggang Kerbau yang Menginspirasi Pimpinan

Namun di lapangan terungkap jika tidak area dalam kompleks PT TIN masuk dalam penyitaan. Hal itu terlihat aktivitas masih berlangsung diluar area yang disita, seperti bengkel, dok kapal dan gedung lain yang terpisah oleh pagar.

Dugaan penggelapan diduga mengarah kepada kurang terbukanya dalam pelaporan aset yang disita. Maka itu penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan barang sitaan dijual tanpa dilaporkan ke Kejagung.

Dari informasi diterima wartawan, penjualan barang bukti barang yang diduga sebagai barang sitaan Kejagung berupa 200 ton balok timah terjadi dalam dua tahap. Penggelapan barang bukti yang menjadi sorotan masyarakat ini mulai terjadi pada bulan Maret sampai April 2024.

Tahap pertama sebanyak 120 ton timah balok dibongkar dan diangkut ke salah-satu smelter di Sungailiat atas perintah , Paulus (PS) dan Armen (AR).

Selanjutnya pada tahap dua, tanggal 15 Desember 2024 sebanyak 80 ton timah balok kembali dijual atas perintah atas perintah Syahfitri.

Sebelum dijual, balok timah tersebut diduga sempat ditampung terlebih dahulu di Lapangan Tembak yang ada di Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya dipasarkan.

Hingga berita ini dipublis sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi. Sementara Kajati Babel M. Teguh Darmawan juga masih diupayakan konfirmasi terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Jaksa dalam kasus ini. (wah)

SUMBER : KBO

 

 

 

 

LEAVE A REPLY