BANGKA – Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan masih harus mengkaji bersama sejumlah pihak terkait adanya permintaan penambang rakyat untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari penegak hukum.
Kemudian Indra, Minggu, 13 Februari 2022, mengatakan, pihaknya juga melakukan pengkajian bersama Forum Pemerhati Pertambangan dan Perkebunan Daerah.
Lebih jauh Indra menyebutkan surat permohonan untuk mendapat pengawasan dan pembinaan dari pihak kepolisian, ada yang sudah disampaikan.
Namun data-data tersebut harus dikaji dulu dampak apa yang mungkin timbul akibat kegaitan penambangan tersebut.
“Memang kita masih meminta masukan dari pihak lain untuk menjadi salah satu solusi. Seperti dari Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka (Forum P3KD) dan akan kita bahas bersama dengan pemerintah daerah,” kata Indra.
“Namun saat ini kami dari pihak kepolisian akan membantu mengusahakan para penambang rakyat untuk bermitra dengan pemilik IUP PT. Timah atau pemilik IUP lainnya,” tambah Kapolres.
Indra mengingatkan secara hukum kegiatan penambangan masyarakat tanpa izin ( ilegal) melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan sanksi pidana kurungan atau denda Sampai Rp500.000.000.
“Meski demikian sebagian masyarakat masih melakukan penambangan ilegal walaupun sudah diberi peringatan dan dilakukan penertiban,” ujarnya.
“Namun penambang beralasan terpaksa melakukan penambangan illegal hanya untuk menghidupi keluarganya di masa pandemi covid 19 ini,” sambung Indra.
Ia menyebutkan sesuai UU No 2 Tahun 2002 bahwa Tupoksi Polri adalah pemeliharaan kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terakhir adalah penegakan hukum.
Saat ini sesuai program Presisi Kapolri dan Pertegas oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka lebih mengutamakan pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Jika suatu kegiatan setelah dianalisa lebih banyak mudarat kerusakannya daripada manfaatnya maka Polri akan mengedukasi, mengayomi untuj tidak dilaksanakannya suatu kegiatan tersebut,” papar Indra.
“Sebaliknya jika memang suatu kegiatan ada nilai manfaatnya lebih banyak, maka menjadi tugas Polri untuk melindungi dan melayaninya dengan sepenuh hati sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka, Gustari, mengatakan melalui kegiatan penambangan rakyat sudah lama ada.
Adanya penambangan rakyat lantaran sekarang sarga timah terbilang tinggi dengan kisaran harga Rp150.000/kg sampai dengan Rp200.000/kg.
Sedangkan hingga kini, kata Gustari, lahan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diatur melalui peraturan daerah belum ada.
“Kita berharap ada solusi agar penambang rakyat tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak fasilitas umum, membuat lingkungan tidak kondusif dan membahayakan orang lain,” katanya.
“Mungkin melalui program pengawasan dan pembinaan bagi para penambang yang kita usulkan kepada penegak hukum Polres Bangka merupakan solusinya,” sambung Gustari. (wah)