SUARAPOS.COM – Kejati DKI Jakarta mengeledah dan menyita alat bukti terkait kasus korupsi proyek pengembangan tanah technopark oleh PT. Hutama Karya tahun 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp1,2 Triliun.
Pengeledahan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, penyitaan alat bukti setelah penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan pengeledahan di tiga lokasi, Jumat (6/9/2024).
Adapun tiga lokasi yang digeledah bertempat di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur.
“Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,”ujar Syahroni Hasibuan. (SP)