Suarapos.co.id
Kejati Babel Adakan Penyuluhan Hukum Pengelolaan ADD di Bangka Tengah

Kejati Babel Adakan Penyuluhan Hukum Pengelolaan ADD di Bangka Tengah

"Harapan terselenggaranya acara tersebut agar pengelolaan Anggaran Dana Desa dapat dipergunakan secara bijak sesuai aturan yang berlaku. Dan yang terpenting intinya untuk kesejahteraan Masyarakat Desa setempat,"jelas Basuki.

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penyuluhan hukum tentang pengelolahan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (15/4/2023), pukul 10.00 WIB.

Acara berlangsung di Gedung VIP Kantor Bupati Bangka Tengah. Turut hadir Bupati Bangka Tengah yang diwakili staf Ahli, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, Kades Se Kabupaten Bangka Tengah, APEDESI dan Tim Verifikasi Bangka Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Rahardjo SH, MH mengatakan, penyuluhan hukum pengunaan ADD di Bangka Tengah  bersifat pembinaan.

Baca Juga  Batara Dijerat UU ITE

Adapun yang menjadi narasumber Kasi B Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Bangka Belitung didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum.

“Sifatnya pembinaan yang dipaparkan oleh narasumber dan diakhiri dengan sesi tanya jawab,”ujar Basuki Rahardjo.

“Harapan terselenggaranya acara tersebut agar pengelolaan Anggaran Dana Desa dapat dipergunakan secara bijak sesuai aturan yang berlaku. Dan yang terpenting intinya untuk kesejahteraan Masyarakat Desa setempat,”jelas Basuki. (Penkum)

 

LEAVE A REPLY