JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Pemda, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian KLH, serta Kejati Gorontalo untuk melakukan upaya penyelamatan Danau Limboto yang berlokasi di wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa, 24 Mei 2022.
Danau Limboto merupakan 1 dari 14 danau lainnya yang telah ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dikutip dari laman Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 24 Mei 2022, KPK melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi di sekitar Danau Limboto, yaitu: pertama, revitalisasi Danau Limboto terhambat pada proses pembebasan lahan yang sebagian sudah diokupasi oleh pihak ke-3.
Kedua, fungsi pintu air sebagai solusi untuk pengaturan debit air Danau Limboto terhambat pada proses pembebasan lahan.
Ketiga, belum selesainya batas deleniasi Danau Limboto, RDTR & RTRW. Keempat keramba Jaring Apung mendominasi pelanggaran pemanfaatan ruang air dan kelima, diduga terdapat penerbitan 2.000-an sertifikat di wilayah badan air danau.
Sesuai amanat PP No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. 15 danau ini memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi untuk melakukan kegiatan upaya penyelamatan kerugian keuangan/aset negara dari danau tersebut.
KPK berharap pemanfaatan danau sebagai kekayaan negara dapat diterima manfaatnya bagi semua orang, khususnya masyarakat, bukan segelintir kelompok atau perusahaan saja. (***)