Suarapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022 ) kemarin.
Parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal di Daerah Istimewa Aceh.
Sembilan partai yang memiliki suara di parlemen diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
Sedangkan delapan partai non-parlemen, diharuskan mengikuti undian.
Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Penyelenggara Teknis Harpandi mengatakan, Rabu sore kemarin KPU provinsi se – Indonesia diundang menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
” 17 parpol dan enam partai lokal Aceh resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Mekanisme yang dilakukan KPU RI, ketua partai dipanggil oleh KPU RI untuk mengambil nomor urut di dalam toples. Artinya diundi, tranparansi dan demokratis itu sudah jalan kalau kami lihat yang dilakukan KPU RI,” ujar Harpandi di ruang kerjanya, Kamis ( 15/12/2022 ).
Daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
4. Partai Golongan Karya (Golkar).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Buruh.
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
12. Partai Amanat Nasional (PAN).
13. Partai Bulan Bintang (PBB).
14. Partai Demokrat.
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sumber : poltaldutaradio/cyber media network