Suarapos.co.id
Pelayanan Publik Harus Kondusif Selama Pemilu 2024

Pelayanan Publik Harus Kondusif Selama Pemilu 2024

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA menegaskan bahwa untuk mencapai pelayanan publik yang ultimated goalnya bermuara pada kepuasan publik, maka perlu dilakukan reformasi paradigma pelayanan publik yang masih menggunakan gaya lama seperti birokrasi yang panjang hingga biaya yang tidak pasti.

“Pelayanan publik harus kita bangun dengan tagline FECB yakni Faster, Easier, Cheaper, dan Better tuturnya saat menjadi Narasumber pada Diskusi dan Ekspose terkait Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Grand Safran Hotel, Selasa 5/12/2023.

Baca Juga  Zulmansyah: Itu Semua Wartawan Mendukung Keputusan Dewan Pers

Safrizal menyampaikan bahwa secara nasional kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih didominasi karena keluhan Masyarakat terhadap syarat yang berbelit. Selain itu, kendala waktu, transparansi, birokrasi, dan sarana prasarana juga turun menjadi keluhan Masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya akan melakukan pengecekan di lokasi pelayanan publik dan memastikan agar setiap pelayanan publik memiliki unit customer service baik digital maupun manual.

“Karena pelayanan kita berorientasi pada kepuasan masyarakat sehingga merekalah yang memberikan penilaian. Jika nanti poor satisfaction maka akan kita evaluasi sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Baca Juga  Rute Baru Bakalan Ramai 2024: Lampung Terhubung dengan Yogyakarta dan Bali

Terkait pelayanan di tahun politik ini, Safrizal dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan publik tetap netral. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk melayani secara Netral. Semua pihak harus dilayani kebutuhannya baik itu public good maupun public servicenya. Jadi tidak boleh membeda-bedakan.

“Dalam politikpun, kita sudah mengingatkan kepada setiap ASN untuk netral melalui Surat Edaran, bahkan aturan kode jari yang mana yang boleh pun sudah diatur. Saya tidak akan melindungi ASN yang melakukan pelanggaran dengan aturan yang sudah disosialisasikan. Jika ditemukan maka saya akan serahkan kepada Bawaslu dan melaksanakan rekomendasinya,” tegasnya. (***)

Baca Juga  4 Stafsus Bupati Bangka Tengah Diminta Segera Kembalikan Mobil Dinas

LEAVE A REPLY