Pelunasan Pajak PKB Bukan Syarat Tahan Gaji atau TPP, Pemkot Pangkalpinang Tegaskan...

Pelunasan Pajak PKB Bukan Syarat Tahan Gaji atau TPP, Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Hak Pegawai Tetap Dibayar

Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak memiliki niat untuk menahan hak pegawai. Tujuan surat edaran ini adalah membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

BERBAGI

SUARAPOS.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa kewajiban penyampaian bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak berkaitan dengan penahanan maupun pengurangan gaji pegawai atau TPP. Kebijakan tersebut semata-mata bertujuan mendorong kesadaran aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Penegasan itu disampaikan Pemkot Pangkalpinang melalui surat penjelasan terkait Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diterbitkan Jumat (17/7/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengatur pengurangan ataupun penahanan hak kepegawaian, baik bagi PPPK Paruh Waktu maupun PJLP.

“Perlu kami luruskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak memiliki niat untuk menahan hak pegawai. Tujuan surat edaran ini adalah membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, karena aparatur pemerintah juga harus menjadi teladan di tengah masyarakat,” kata Budiyanto.

Baca Juga  Walikota Pangkalpinang Serahkan KTP ke Siswa SMKN 1

Menurut Budiyanto, surat edaran tersebut merupakan bagian dari pembinaan administrasi, bukan bentuk sanksi terhadap pegawai. Pemerintah daerah ingin memastikan aparatur memiliki kesadaran sebagai wajib pajak sekaligus ikut mendukung pembangunan daerah.

“Ini adalah gerakan membangun budaya tertib administrasi. Pendekatannya bersifat edukatif dan pembinaan, bukan pemberian sanksi,” ujarnya.

Ia menUntuk mencegah munculnya kesalahpahaman, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan sosialisasi dan pembinaan secara persuasif kepada pegawai. Kepala perangkat daerah juga diarahkan menggunakan pendekatan yang humanis dalam menerapkan kebijakan tersebut.jelaskan, penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak serta-merta menjadi dasar dalam proses pembayaran gaji pegawai. Hak pegawai tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 410 Balok Timah Ilegal

Untuk mencegah munculnya kesalahpahaman, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan sosialisasi dan pembinaan secara persuasif kepada pegawai. Kepala perangkat daerah juga diarahkan menggunakan pendekatan yang humanis dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami meminta seluruh OPD mengedepankan pelayanan, sosialisasi, dan pembinaan. Jangan sampai ada pemahaman berbeda yang menimbulkan keresahan di lingkungan pegawai,” ujar Budiyanto.

Pemkot Pangkalpinang berharap kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak daerah, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap aparatur.

Baca Juga  23 Rekomendasi BPK TA 2020-2024 di Bangka Tengah Belum Tuntas Ditindak Lanjuti

“Yang ingin dibangun melalui kebijakan ini adalah kesadaran bersama untuk taat membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, bukan untuk memberatkan apalagi mengurangi hak pegawai,” tegasnya.

Dengan adanya surat penjelasan tersebut, Pemkot Pangkalpinang memastikan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tidak mengatur penahanan gaji.

“Pemkot tetap menjamin hak kepegawaian berjalan sebagaimana mestinya, sementara kewajiban perpajakan terus didorong melalui pendekatan pembinaan,” jelasnya. (wah)