Suarapos.co.id
Walikota Pangkalpinang-Kalapas II A Teken Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi Pemasyarakatan

Walikota Pangkalpinang-Kalapas II A Teken Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi Pemasyarakatan

BERBAGI

SUARAPOS.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Lapas Kelas II A Pangkalpinang teken Perjanjian Kerjasama berkaitan dengan rehabilitasi pemasyarakatan.

Perjanjian ini diteken Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau Molen dan Kepala Lapas Nakotika Kelas II A, Nur Bambang Supri Handono
di gedung serba guna Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).

“Saya hadir di sini (Lapas) bersama Ka Kwarcab Pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana,” kata Molen.

Baca Juga  Brigjen TNI Antoninho Ingatkan Bahaya Budaya Asing

Kemudian Molen mengungkapkan ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang, dan dari jumlah tersebut sebanyak 500 orang memiliki kartu tanda penduduk Pangkalpinang.

Sementara Nur Bambang mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mlakukan sinergi aktif dengan para aparat penegak hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran stakeholder,” kata Nur Bambang.

Baca Juga  Molen Hadiri Kegiatan Pembinaan Kelompok PKK RT dan RW

Selain itu, Nur Bambang menyatakan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 warga binaan pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang.

“Salah satu Program nggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan Peredaran gelap narkoba (P4GN),” tutupnya. (*)

LEAVE A REPLY