WTP Bertahan, Temuan BPK Rp1,749 Miliar di Bangka Barat: Proyek Kurang Volume,...

WTP Bertahan, Temuan BPK Rp1,749 Miliar di Bangka Barat: Proyek Kurang Volume, Konsultan Kelebihan Bayar

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, yang diterima Juni 2026. Namun, di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Nilai temuannya tidak kecil. Total potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp1,749 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menyertai pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bangka Barat.

Porsi terbesar berasal dari 11 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat organisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan administrasi, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.503.035.000.

Baca Juga  PLN Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Praktekkan 4 No's

“Artinya, terdapat pekerjaan yang dibayar, tetapi volumenya tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,”ungkap BPK dalam LHP yang dilihat Suarapos.com, Rabu (22/7/2026).

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultansi konstruksi pada sembilan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan senilai Rp245.990.000. Kondisi tersebut membuat belanja modal gedung dan bangunan tercatat lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.

Meski demikian, temuan tersebut tidak mengubah opini WTP yang diterima Pemkab Bangka Barat. Sebab, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan pernyataan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari kelemahan pengendalian maupun ketidakpatuhan terhadap aturan.

Baca Juga  PT AKU Klaim Penjualan Kuarsa Sesuai Aturan, Ahli Tambang: IUP Hanya untuk Mineral Sejenis

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Bangka Barat memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Disdikpora, serta Direktur RSUD Sejiran Setason untuk menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran Rp1,503 miliar ke kas daerah sesuai ketentuan. Kepala Dinas Kesehatan juga diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp245,99 juta.

Besarnya nilai temuan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal selama proyek berjalan.

Sebab, mekanisme pengendalian pemerintah seharusnya melibatkan sejumlah lapis pengawasan, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan, konsultan pengawas, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga  Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Suparlan Datangi Polda Babel

“Kekurangan volume pekerjaan dalam jumlah besar semestinya dapat dideteksi sebelum pembayaran dilakukan,”jelas BPK.

Sementara sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi terkait sejauh mana tindak lanjut temuan BPK tersebut. (SP)