SUARAPOS.COM – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung memburu F, pria yang disebut sebagai koordinator lapangan dalam dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah seberat sekitar 8 ton di Belitung Timur. F lolos ketika polisi mengamankan truk yang membawa muatan tersebut di Pelabuhan Roda Emas.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Kompol Rapi Pinakri mengatakan penyidik masih memburu F sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Saat ini anggota kita masih berfokus mendalami dan mengembangkan, termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” kata Rapi, Sabtu malam, 19 September 2026.
Nama F muncul dari pemeriksaan terhadap dua orang yang telah diamankan, yakni HL, 51 tahun, sopir truk, dan AD, 25 tahun, kuli angkut. Berdasarkan keterangan keduanya, F turut mendampingi pengangkutan pasir timah dari gudang menuju pelabuhan.
Rapi mengatakan F diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan.
“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, ada satu orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan perannya koordinator lapangan,” ujar Rapi.
F disebut masih bersama HL dan AD ketika truk tiba di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung. Namun, sebelum petugas melakukan penindakan, F turun dari truk dan berjalan menjauh.
HL dan AD kemudian makan malam di sekitar truk. Sekitar 15 menit berselang, petugas datang dan mengamankan keduanya bersama truk yang memuat 160 kampil pasir timah.
“Pelaku yang kita amankan mengaku didampingi terduga pelaku inisial F. Kemudian kita lakukan pencarian, namun tidak kita temukan,” kata Rapi.
Polisi tidak berhenti di lokasi pelabuhan. Berdasarkan keterangan pelaku, penyidik mendatangi sebuah gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan pasir timah. Namun, F juga tidak ditemukan di tempat tersebut.
Perburuan terhadap F kini menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi juga mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang mengatur pengangkutan, serta rencana pengiriman muatan tersebut.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Pelabuhan Roda Emas, Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan polisi menggagalkan pengiriman 160 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton.
Pasir timah itu disebut dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk kemudian diangkut menggunakan kapal. Tujuan akhirnya diduga ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan HL dan AD. Keduanya diperiksa penyidik Ditpolairud Polda Babel untuk mengungkap lebih jauh jaringan pengiriman pasir timah tersebut.
Barang bukti 160 kampil pasir timah kemudian dititipkan di gudang GBT PT Timah di Gantung, sedangkan kedua orang yang diamankan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan masih buronnya F, polisi kini menghadapi pertanyaan yang lebih besar: dari mana 8 ton pasir timah itu berasal, siapa pemiliknya, dan siapa yang mengatur pengirimannya hingga ke pelabuhan.
Polisi menyatakan pengembangan masih berlangsung dan keberadaan F masih dalam pencarian. (SP)





































