BPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah Kwarcab Pramuka Pangkalpinang

BPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah Kwarcab Pramuka Pangkalpinang

BERBAGI
LHP BPK (ist)
LHP BPK (ist)

SUARAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menemukan penggunaan dana hibah di Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang tidak sesuai peruntukan.

Dalam hasil audit dokumen yang diterima Suarapos.com, Sabtu 26 Juli 2025, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 merealisasikan hibah Rp300.000.000,00 kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LPJ penggunaan dana hibah kepada pihak ketiga diketahui bahwa terdapat bukti pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp82.210.068,00.

Baca Juga  3 Pekerja Tambang Hilang di Perairan Tembelok Ditemukan SelamatĀ oleh Nelayan Sungsang

Selain itu terdapat juga temuan hibah Kwarcab Gerakan Pramuka senilai Rp5.878.011,00 tidak didukung bukti pertangungjawaban dan pengunaan dana hibah senilai Rp6.427.000,00 tidak tepat peruntukan.

Rincian pengunaan dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang dituangkan dalam NPHD nomor:01/NPHD/DISPORA/III/2024 dan Nomor:08-30-01-F. Besaran dan hibah tersebut sebesar Rp300.000.000,00, sedangkan realisasi belanja yang dipertangungjawabkan senilai Rp294.121.999,00. Dengan demikian terdapat sisa danah hibah senilai Rp5.878.011,00 (300.000.000,00 – 294.121.989,00) dan belum dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga  40 Pelajar SMANSA Simpang Rimba Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Pemeriksaan lanjutan atas Bimbingan Teknis atau Bimtek Gugus Depan Aman Bencana Tingkat Nasional Wilayah I dan II senilai Rp6.426.000,00 tidak sesuai dengan peruntukan tercantum pada NPHD.

Berdasarkan hasil wawancara PPTK dan Kepala Dispora Kota Pangkalpinang diketahui bahwa Bendahara Kwarcab Gerakan Pramuka sulit dihubungi setelah pencairan hibah hingga tahun anggaran berakhir.

Hal ini mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan hibah. Lebih lanjut Kwarcab Gerakan Pramuka Pangkalpinang baru menyampaikan LPJ penggunaan hibah saat pemeriksan BPK berlangsung. (wah/Suarapos)

Baca Juga  Kasus Bayi 11 Bulan Meninggal, RSBT Pangkalpinang Tegaskan Transparansi dalam Proses Investigasi

LEAVE A REPLY