BANYUASIN, SUARAPOS.COM – Bupati Banyuasin Askolani mengapresiasi kinerja insan perpajakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan Askolani ketika menerima penghargaan dari DJP di Hotel The Zuri, Palembang, Kamis (19/1/2023).
Penghargaan diberikan kepada 30 pihak, terdiri dari perusahaan dan pemerintah daerah. Kabupaten Banyuasin satu di antaranya.
Apresiasi kepada wajib pajak merupakan bentuk terima kasih kepada wajib pajak, yang sudah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Askolani, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas pemberian apresiasi dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepuluan Bangka Belitung.
Selain itu, Askolani mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak. Selama ini Pemkab Banyuasin dan DJP bersama dalam
upaya optimalisasi penerimaan pusat dan daerah.
“Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada pertukaran dan pembangunan data perpajakan yang berkualitas, namun juga dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah baik dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, maupun penyusunan peraturan,” ujar Askolani.
Askolani berharap kerjasama ini bisa berlanjut di tahun mendatang dalam upaya optimalisasi peningkatan pajak daerah.
Seperti meningkatkan komitmen dan berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin.
“Saya sangat menghargai kerjasama yang telah terjalin melalui kerjasama yang ditandai dengan Program Kerja Sama (PKS) sejak tahun 2021,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Ir Romadhaniah, M.Ec selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dalam sambutannya menyampaikan di tahun 2023 bukan tahun yang mudah.
Namun DJP tetap akan mengawal dan bersinergi membangun optimisme menuju pajak gemilang.
Dimana selama tiga tahun sudah mencapai 100 persen yaitu tahun luar biasa yang sudah memberikan kontribusi membayar pajak.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah berpartisipasi terhadap pencapaian target pajak setiap tahunnya. Wajib pajak agar terus taat melakukan pembayaran pajak daerah sebagai wujud kontribusi dalam pembangunan,” ungkapnya. (*/alpian)