Dugaan Suap Guncang Program MBG, Nama Anggota DPRD Terseret

Dugaan Suap Guncang Program MBG, Nama Anggota DPRD Terseret

BERBAGI
Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOLJatim)
Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOLJatim)

SUARAPOS.COM — Aroma tak sedap menyelimuti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat. Dugaan praktik suap dalam proses pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat ke publik, menyeret nama seorang anggota DPRD setempat.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat. Laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti yang dinilai kuat, mulai dari rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, hingga data pendukung lain yang diduga berkaitan dengan upaya melancarkan proses administratif pembangunan unit dapur SPPG di wilayah Lantora, Polewali Mandar.

Baca Juga  Pemkab Banyuasin Akan Tambah Los Pasar Cangkring

Muhaimin menegaskan, indikasi yang muncul lebih mengarah pada praktik suap aktif, bukan pemerasan. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terdistorsi oleh narasi yang dapat mengaburkan fakta.

“Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi,” ujar Muhaimin Faisal dilansir dari Rmol.id, Rabu malam (29/4/2026).

Menurutnya, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan administratif yang lebih luas di sektor pelayanan publik. Ia menduga adanya jaringan tak kasat mata yang selama ini bermain di balik proses birokrasi.

Baca Juga  Perkara Timah: Kejagung Sita Satu Unit  Villa Seharga Rp20 Miliar di Bali

Dengan terseretnya nama pejabat publik, Muhaimin menilai perkara ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara adil atau kembali tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Ia juga mengungkap dugaan aliran dana suap sebesar Rp50 juta yang disebut terjadi dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta. Istilah “ordal” atau akses jalur belakang disebut menjadi kunci dalam proses tersebut, sebelum pembicaraan berujung pada kesepakatan nominal.

Baca Juga  Satgas Tri Cakti Sebut Perusahaan 3 Tahun Tak Aktif, Timah Dari Mana?

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibuka terang-benderang demi keadilan,” tegasnya.

Muhaimin menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta siap menyerahkan bukti tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik. (*)