SUARAPOS.COM – Polres Musi Rawas Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Pejabat berinisial L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), diamankan pada Senin, 27 April 2026. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan bukti di lapangan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas memantau langsung dugaan transaksi di Kantor BKPSDM Muratara. Seorang saksi berinisial V terlihat menyerahkan uang kepada tersangka L di ruang kerjanya. Tak lama setelah transaksi terjadi, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam tas milik tersangka. Selain itu, turut diamankan uang Rp500 ribu dari seorang staf berinisial ZR yang diduga berperan sebagai perantara.
Kapolres Muratara, Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan e yang mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga integritas birokrasi.
“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik,” ujarnya. (*)







































