SUARAPOS.COM – Pertemuan sejumlah kepala sekolah dasar dengan dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di sebuah kamar hotel berakhir dengan operasi tangkap tangan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengamankan 23 orang dalam operasi di Hotel Duta, Palembang, Kamis, 17 September 2026.
OTT berlangsung di kamar 223 Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil. Dua staf Dinas Pendidikan Banyuasin yang diamankan adalah Robby Suharyadi dan Raden Bagoes Dzulhendra. Keduanya disebut bertugas di bidang kelembagaan sarana dan prasarana dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Selain dua staf tersebut, polisi membawa sejumlah kepala sekolah SD, bendahara sekolah, penyedia, dan pihak lain yang berada di kamar hotel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Doni Satrya Sembiring mengatakan OTT dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan surveillance sebelum menangkap para pihak yang berada di lokasi.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan surveillance di lapangan, tim kemudian melakukan operasi tangkap tangan,” kata Doni saat ungkap kasus, Jumat, 18 September 2026.
Operasi dipimpin Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Komisaris Polisi Wira Satria Yudha bersama personel Subdit III Tipidkor.
Dari kamar hotel itu, penyidik mengamankan uang tunai, laptop, telepon seluler, dan catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Uang yang disebut diamankan langsung ketika dugaan penyerahan berlangsung mencapai Rp30.990.000.
Namun perkara ini tidak berhenti pada uang Rp30,99 juta. Polisi juga menemukan uang lain yang dibawa sejumlah kepala sekolah ke lokasi dan diduga telah dipersiapkan untuk disetorkan.
“Jadi untuk total barang bukti yang diamankan ketika penyerahan itu terjadi itu Rp30.990.000. Sedangkan ada uang di kepala sekolah yang sudah siap untuk disetorkan,” ujar Doni.
Penyidik juga menemukan secarik kertas yang diduga berisi catatan nama sekolah yang telah memberikan sejumlah uang.
Catatan tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa untuk mengurai siapa yang menyerahkan uang, kepada siapa uang ditujukan, serta kaitannya dengan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin.
Polisi Endus Dugaan Fee
Dugaan transaksi tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Menurut Doni, anggaran yang diterima masing-masing sekolah bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Dari anggaran itu, polisi menduga terdapat permintaan fee.
Dalam keterangannya, Doni menyebut angka fee 1 persen. Pembayaran diduga dilakukan bertahap, dengan bagian awal sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen pada tahap berikutnya.
“Modus mereka ini adalah dari uang yang diturunkan Rp500.000.000 sampai Rp2.000.000.000, bervariasi tersebut, itu nanti mereka mendapat fee 1 persen,” kata Doni.
Menurut dia, uang yang dibawa para kepala sekolah ke hotel saat OTT merupakan bagian dari pembayaran tahap awal.
“Di lapangan kemarin itu baru 70 persen tahap satunya, nanti tahap selanjutnya 30 persen apabila kegiatan berikutnya,” ujarnya.
Polisi masih mendalami apakah uang tersebut merupakan bagian dari transaksi yang berkaitan dengan permintaan fee dan siapa saja yang terlibat dalam skema tersebut.
Laptop dan Ponsel Jadi Barang Bukti
Penyidik turut menyita dua laptop. Laptop Asus disebut milik Robby, sedangkan laptop HP disebut milik Raden.
Sejumlah telepon seluler milik kedua staf, kepala sekolah, bendahara, dan pihak lain yang berada di lokasi juga diamankan.
Perangkat elektronik tersebut akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi, dokumen, maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi juga masih menelusuri aliran uang dan peran masing-masing dari 23 orang yang diamankan.
Meski OTT telah dilakukan, polisi belum menetapkan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Penyidik masih memeriksa para pihak, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Doni mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam laporan hasil OTT, polisi menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul dan penggunaan uang yang diamankan. Seluruh fakta akan kami uji berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ungkap Doni. (ed)





































