FNPTKD Bersihkan Limbah Bekas Tambang Laut, Walhi: Harusnya Tugas Pemerintah

FNPTKD Bersihkan Limbah Bekas Tambang Laut, Walhi: Harusnya Tugas Pemerintah

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD) melakukan bersih – bersih limbah dari aktivitas penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam sampai Pulau Danten Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Ini merupakan kali kedua kami melakukan kegiatan pembersihan limbah tambang,”ujar Wisnu, nelayan Teluk Kelabat Dalam, Rabu (26/6/2025).

Dikatakan Wisnu, terdapat lima titik lokasi di perairan Teluk Kelabat Dalam dibersihkan dari limbah. Lima titik mulai dari Perairan Teluk Kelabat Dalam dan Pulau Dante. Kegiatan ini dilakukan nelayan dengan anggaran swadaya sebagai bentuk kepedulian nelayan terhadap lingkungan.

“Pembersihan limbah tambang illegal seperti sampah plastik, limbah solar dan oli, serta pengangkatan pipa besi bekas ponton isap ini kami lakukan di 5 titik dasar laut perairan teluk kelabat sekitaran Pulau Dante,”kata Wisnu.

Baca Juga  Apresiasi Kelompok Tani Serdadu Puding Besar, Pj Gubernur Panen Cabai

Wisnu menambahkan, berdasarkan Peraturan daerah Nomor 03 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K), perairan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai zero tambang laut.

“Justru karena itu, kegiatan ini adalah salah satu bentuk protes kami terhadap pemerintah daerah,”tegas Wisnu.

Semua upaya dalam menolak tambang laut telah dilakukan oleh nelayan, mulai dari menyurati pemerintahan daerah kabupaten, pemerintah provinsi, bahkan aduan kepada aparatur berwenang serta melakukan audiensi dan demonstrasi. Namun, penegakan hukum masih belum dilakukan secara maksimal.

“Buktinya, sampai dengan hari ini masih terdapat 50an Ponton Isap Produksi (PIP) masih beroperasi di perairan pulau dante,”keluh Wisnu.

Kendati demikian, aktivitas penambangan di perairan teluk kelabat telah berlangsung sejak 2009 sampai dengan sekarang meskipun telah dilakukan penetapan regulasi zero tambang.

Baca Juga  Satgas PKH Segel 6 Perusahaan Pasir Kuarsa di Bangka Tengah

Hal ini patut diduga disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan minimnya dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan jaminan ruang hidup yang aman bagi nelayan. Pemerintah daerah beserta stakeholder terkait mestinya tahu adanya aktivitas ini.

“Dengan demikian, kami meminta pemerintah daerah beserta stakeholder terkait untuk segera menghentikan aktivitas penambangan di perairan teluk kelabat. Karena kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut seperti perubahan pada warna air, kerusakan terumbu karang dan pencemaran lingkungan akan sulit untuk dipulihkan,”ungkapnya.

“Dengan ini, kami mengajak seluruh nelayan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung untuk bersikukuh menolak segala bentuk aktivitas penambangan di laut oleh PIP maupun KIP. Baik yang legal maupun yang illegal karena keduanya sama-sama berdampak pada lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan,” serunya.

Baca Juga  Perusak Hutan Lindung di Bangka: Afung Dituntut 16 Tahun Penjara

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Regi Yoga Pratama menuturkan, radius kerusakan lingkungan telah mencapai kawasan Taman Nasional Gunung Maras. Dengan meluasnya kerusakan lingkungan tersebut akan mengganggu ekosistem sekitar yang menjadi rumah bagi beragam kehidupan.

“Walhi Kepulauan Bangka Belitung sangat mengapresiasi Kegiatan pembersihan limbah tambang oleh nelayan di perairan teluk kelabat dalam. Padahal upaya pemulihan lingkungan ini mestinya dilakukan pemerintah daerah maupun stakeholder terkait yang bertanggungjawab atas massifnya aktivitas penambangan di perairan teluk kelabat dalam,”turur Regi.

Penetapan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2020 tentang RZWP3-K seharusnya menjadi landasan hukum bagi instansi berwenang untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan.

“Tapi lagi-lagi, hal ini memerlukan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda serta melindungi ruang hidup nelayan teluk kelabat dalam,”jelas Regi. (RG)

LEAVE A REPLY