
SUARAPOS.COM – Tidak tahan terus menjadi sasaran kemarahan yang berlanjut dengan pukulan dan tendangan yang diduga dilakukan suaminya, YJ membawa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut ke jalur hukum.
Sang suami, Bripda MR, yang merupakan anggota Brimob itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung.
Dalam laporan polisi N0: LP/B/81/VI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung yang ditandatangani IPDA Oktoni Heryadi, S.H., tertanggal 16 Juni 2025 itu disebutkan dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman pasangan muda ini di Jl Tuatunu Indah Garunggang Pangkalpinang.
“Kami sejak menikah tinggal di perumahan yang terletak di belakang Mapolsek Garunggang itu,” kata YJ kepada wartawan di Warkop Suka Suka Kampung Opas Pangkalpinang, Jumat (27/6/2025).
Wanita berusia 24 tahun ini yang didampingi ayahnya beserta belasan sanak famili, Nurmala Dewi selaku Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari beserta Elladavera, pengurus yayasan yang biasa menangani hal hal yang berkaitan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Bangka Belitung ini menggelar jumpa pers.
“Saya ingin peristiwa yang saya alami ini menjadi perhatian dari banyak pihak,” katanya.
YJ dengan terbata bata menceritakan kembali apa yang telah dialaminya selama berumah tangga dengan Bripda MR, anggota Brimob Polda Bangka Belitung itu.
“Perkataan kasar yang sering berlanjut dengan tamparan dan pukulan itu, sering saya rasakan setelah saya mempertanyakan kenapa dia pulang larut malam dan saat ditanyakan kenapa wa atau sambungan telepon saya sering tidak dibalas,” katanya.
YJ menuturkan bahwa kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis. Suaminya disebut sering menghinanya dengan kata-kata kasar dan tidak menghargai keluarganya.
“Perbuatan seperti ini sering dilakukan sejak dia saya ketahui bermain judi online. Kalau dia kalah pasti marah marah, tapi kalau menang dia akan menghina saya,” ujarnya.
Wanita tamatan Perguruan Tinggi Keperawatan di Pangkalpinang ini menceritakan peristiwa yang dialaminya sekitar pukul 01.20 sampai 03.33 WIB tanggal 4 Juni 2025 lalu. Menurutnya, setelah sempat cekcok saat dia baru pulang, sang suami yang bertambah karena ditinggal pergi ke kamar mandi, menendang pintu kamar mandi tersebut hingga rusak.
Karena takut dipukuli lagi, tambahnya, dia kemudian menggendong anak saya dan pergi ke rumah tetangga. Saat masih mengetok pintu, si suami datang dan manarik lalu memukul kepala dan wajahnya sampai tetangga membuka pintu rumah.
“Saat sudah didalam rumah tetangga itupun, dia masih memukul dan menendang paha saya sebelum dia balik ke rumah kami untuk mengambil pistol karena mau menembak saya,” kata YJ.
Ibu satu anak ini menceritakan kejadian yang dialaminya sambil sesekali melihat tulisan di hpnya yang berisi kronologis peristiwa kekerasan yang dialaminya. Kronologis yang berisi rangkaian kejadian berikut bukti bukti foto dan tampilan catingan wa tersebut telah disampaikannya kepada Propam dan SPKT Polda Babel.
“Kronologis itulah yang kemudian menjadi dasar laporan saya sehingga diterima Polda Babel. Semuanya saya ceritakan disitu. Saya ingin kasus ini diproses tuntas karena saya ingin berpisah dari dia. Saya mau cerai dari dia,” kata YJ.
Sementara itu, Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari PPA Bangka Belitung, yang mendampingi YJ, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus KDRT ini. “Saya mendampingi korban karena melapor ke Yayasan Dewi Lestari dan kami menerima kuasa dari korban,” ujarnya.
Sama dengan apa yang diharapkan YJ, Nurmala Dewi dan Elladavera dari Yayasan Nur Dewi Lestari berharap jajaran Polda Bangka Belitung memproses, menyelidiki sampai nanti menyidik kasus ini dengan sebenar sebenarnya sehingga kliennya mendapat keadilan.
“Dia tidak mau rujuk lagi karena kekerasan yang dialaminya itu sudah terjadi beberapa kali, karenanya kami akan mengawal sampai masalahnya selesai,” ujar Nurmala Dewi.
Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah hingga berita ini dipublis masih dalam upaya konfirmasi. (RG)































