Suarapos.com – Berhembus kencang kabar tak sedap diduga mantan pejabat Kota Pangkalpinang melaporkan dan mengembalikan dugaan uang gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengaku tidak tahu soal ini.
Melansir lensabangkabelitung.com, Kamis, 19 Mei 2022, terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan ke Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil yang akrab disapa Molen mengatakan tidak tahu menahu soal itu.
“Surat apa. Saya belum tahu. Malah baru dengar,” ujar Molen saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis, 19 Mei 2022.
Ditanya apakah benar memberi uang Rp50 juta kepada SN sebagai fee pembebasan lahan rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari salah satu perusahaan, Molen kembali dengan tegas membantah.
“Uang dari mana kalau saya yang kasih. Kok saya yang kasih. Saya tidak tahu. Laporannya secara resmi belum saya terima,” ujar dia.
Sementara juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait soal diduga komisi anti rasuah itu mengeluarkan surat penetapan kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara atas nama SN.
“Kita cek dulu,” ujar Ali Fikri, singkat.
Redaksi suarapos.com melalui sambungan telepon dan mengirimkan pesan WastApp guna mengkonfirmasi dan meminta verifikasi ke SN, dan pihak terkait lainnya. Namun belum berhasil.
Termasuk upaya konfirmasi dan verifikasi ke Plt Jubir KPK, Ali Fikri soal kebenaran laporan, pengembalian uang Rp50 juta ke KPK dan kesahihan surat dari KPK yang ditujukan ke SN, juga belum berhasil.
Hingga berita ini dimuat masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait. (***)