Suarapos.com – Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang mengeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Tirta Pinang, Jumat (5/8/2022). Sebanyak dua koper berisi berkas atau dokumen berhasil diamankan penyidik dari kantor perusahaan daerah milik pemerintah Kota Pangkalpinang ini.
Berkas – berkas yang diamankan terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2019 – 2020, pengadaan barang dan jasa tahun 2019 – 2020, surat pertanggungjawaban dana representatif tahun 2019 – 2020 dan sambungan ilegal.
Kajari Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, pengeledahan kantor PDAM Tirta Pinang tersebut dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2019 dan 2022.
“Ya, itu bagian dari rangkaian penyidikan. kita lakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya di hubunggi wartawan, Jumat siang.
Jefferdian menambahkan bila kasus dugaan Tipikor di PDAM Tirta Pinang telah naik status dari penyelidikan ketahap penyidikan.
“Pidsus yang menangani, mulai dilakukan penyelidikan tahun ini juga. Sudah Dik,” terangnya. (wah)