SUARAPOS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung batal memeriksa dua warga Desa Gudang terkait KUR Bodong Rp21 Miliiar lantaran diketahui keduanya adalah ODGJ. Diduga keduanya terkena gangguan pasca kasus ini mencuat.
Dari informasi yang dihimpun, sejatinya 2 orang tersebut akan diperiksa lantaran tercatat sebagai debitur Bank Sumsel Babel.
Keduanya pun dihadirkan keluarga di Aula Kantor Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa pagi (25/6/2024).
Namun ketika tiba gilirannya penyidik merasa seperti terdapat keanehan dari sikap seorang perempua dan pria paruuh baya tersebut.
Setelah diitanyakan ke keluarga yang mengantar dan warga lainnya yang jugaa diperiksa diperoleh informasi kalau kedua orang tersebut adalah ODGJ.
Penyidik pun akhirnya batal memeriksa dan meminta kelurganya membawa pulang. Keduanya pun akhirnya pulang dengan dipapah keluarga.
Sementara sebanyak 98 warga Desa Gudang lainnya menjalani pemeriksaan hingga siang.
Dalam kasus KUR bodong selain memeriksa 98 warga yang tiba-tiba tercatat sebagai debitur Bank Sumsel Babel, penyidik telah memeriksa secara marathon sejumlah pihak lainnya seperti AO dan Penyelia Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Jamkrida Babel dan juga sudah dijadwalkan memeriksa petinggi PT HKL. (fh/wah)







































