Suarapos.co.id
Kadernya Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi, Ini Tanggapan Ketua Golkar Babel

Kadernya Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi, Ini Tanggapan Ketua Golkar Babel

BERBAGI

Suarapos.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel  dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tahun 2017-2020. Hal

HA merupakan kader partai Golkar Babel yang sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua DPD.

HA ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni AC Wakil Ketua DPRD Babel, S mantan Sekwan Babel dan DY mantan Wakil Ketua DPRD Babel.

Penetapan terhadap empat orang tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Kerut Wibawa dalam konfrensi pers, Kamis (8/9/2022).

Ketut mengatakan pihaknya telah memulai proses penyelidikan perkara ini sejak akhir November 2021, berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022. Hingga akhir nya para penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000

Baca Juga  Eks Dirut PT BPRS Babel Helly Yuda Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp7,025 M

Ditambahkannya bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Kejati Babel Tunggu Penghitungan Kerugian Negara di Kasus PT NKI

“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,”ujar Ketut.

Kerut menambahkan bila empat tersangka belum dilakukan penahanan.

“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,”jelasnya.

Ketua DPD Partai Golkar Babel, Bambang Pati Jaya sangat menyayangkan penetapan status tersangka terhadap HA.

“Kami menyayangkan penetapan TSK saudara HA oleh Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel,”ujar BPJ, Kamis (8/9/2022), petang.

Baca Juga  Pemkot dan PLN Babel Jalin Kerjasama Pengelolaan Sampah 

“Kita junjung asas praduga tak bersalah, kita tunggu saja perkembangan dan mekanisme hukum yang akan berjalan,”sambungnya.

Ketua DPRD Babel mengaku prihatin prihatin dengan ditetapkannya HA dan AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tahun 2017-2020.

“Kami dari DPRD Babel sangat prihatin, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”ujar Herman Suhadi di Tanjungpandan, Belitung, Kamis (8/9/2022).

“Kita menunggu saja prosesnya, kemudian kita ikuti sesuai peraturan tentang DPRD, kan ada aturannya, ada tata tertib DPRD, ada MD3 kan ada yang mengatur tentang itu, sabar ya kita ikuti proses,”sambungnya. (wah)

LEAVE A REPLY