Suarapova.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat damkar di Dinas Pol PP Kabupaten Bangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Miarsyahrizal mengatakan, Tiga orang tersangka yaitu AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AS (rekanan) dan SP selaku PPTK. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang.
“Ketiga tersangka didakwa masing masing melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan total kerugian negara kurang lebih Rp.200 juta,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bangka, Miarsyahrizal, Jumat (9/9/2022).
“Untuk selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor di Pangkal Pinang untuk segera disidangkan,”terangnya.
Kasus dugaan topikor pengadaan alat pelindung diri atau APD Dinas Damkar Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 diduga terjadi penyimpangan sehingga adanya kerugian negara. (wah)