Suarapos.com – Kejari Pangkalpinang mengelar pemusnahan barang bukti 41 perkara dari bulan Mei – Oktober 2022.
Diantaranya, narkotika jenis sabu ada 21 perkara dengan berat kadar 323,614 Gram, narkotika jenis ekstasi atau ineks 2 perkara dengan berat kadar 401,587 gram, Hp 2 perkara sebanyak 19 unit, plastik strip, tisu, timbangan digital, tas dan lain- lain 24 perkara.
Daftar rekapitulasi perkara keseluruhan adalah Perkara Narkotika ada 25 perkara. Perkara tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penganiayaan, perkara judi, penggelapan, UU ITE ada 16 perkara, jadi totalnya ada 41 perkara.
Kajari Pangkalpinang, Saiful Bachri Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum lainnya mulai dari pencurian, penganiayaan, perkara judi, penggelapan dan UU pertambangan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen Aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait narkotika,” kata ujar Kajari Pangkalpinang, Saiful Bachri, Selasa (25/10/2022).
Adapun pelaksanaan pemusnahan atau eksekusi barang bukti tetap memerhatikan prosedur standar protokol Kesehatan.
“Dan untuk Pangkalpinang sendiri 70 persen itu dominasi dari perkara narkotika. Artinya, di Pangkalpinang ini masih banyak beredar Narkotika,” kata Saiful.
Saiful menambahkan, program Kejari Pangkalpinang di akhir tahun 2022 menyelesaikan perkara-perkara yang sedang ditangani atau berproses, misalnya dalam penanganan tindak pidana hukum yang lagi di dalam proses persidangan.
“Kita berharap, tahun ini dapat dituntaskan. Kalau dalam proses penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi, tentu tahun ini dalam penyelesaiannya juga,” tandas Saiful. (**)