Suarapos.com – Kisah pengembalian uang dugaan gratifikasi ke KPK oleh mantan Kadis PUPR Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, berlanjut.
Suparlan mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Senin pagi, 30 Mei 2022. Datang sendirian dengan menenteng map warna kuning.
Kepada wartawan Suparlan mengatakan kedatangannya ke Mapolda Babel guna mengklarifikasi tudingan memfitnah Walikota Pangkalpinang yang dialamatkan kepadanya.
Selain itu, Suparlan mengklaim dugaan nilai fee pembebasan lahan lebih dari Rp50 juta. Ia pun memgklaim punya bukti berupa audio serta video terkait dugaan gratifikasi itu.
Ia memastikan akan membawa bukti-bukti berupa audio dan visual kepada penyidik Polda Babel. Hal ini untuk membantah bahwa tudingan terhadap dirinya memfitnah itu tidak benar.
Ia pun menyebutkan tindakan yang dilakukannya sudah benar dengan mengkonfirmasi uang yang di antar ke ruangannya ke KPK.
“Jadi kedatangan saya ke Mapolda ini untuk mengklarifikasi tudingan fitnah terhadap saya. Untuk itu saya diminta melengkapi juga dengan bukti rekaman audio serta video terkait kejadian tersebut. Sehingga jelas, ucapan saya itu ada dasarnya. Ada sumbernya ada saksinya,” kata Suparlan.
“Jadi bukan mengada-ada apalagi fitnah. Itu yang saya klarifikasi dan penyidik meminta saya menyampaikan bukti-bukti berupa rekaman audio serta video tersebut,” sambung Suparlan.
Suparlan mengatakan uang Rp 50 juta yang ditujukan kepadanya diduga bagian dari fee senilai ratusan juta yang diterima atas pembebasan lahan Selindung-Kerabut dan Selindung-Lintas Timur.
Menurut Suparlan dana pembebasan lahan tersebut nilai totalnya Rp 18 miliyar, dengan rincian Rp9 miliyar untuk masing-masing arah tersebut.
Sementara keterkaitan salah satu perusahaan swasta karena lahan perusahaan tersebut yang akan dilintasi jalan tembus Selindung-Kerabut tersebut menjadi terbuka.
“Nilailainya ratusan dan dalam rekaman yang saya miliki itu jelas disebutkan nilainya, serta pihak-pihak yang ikut menerima. Nanti lah ya akan saya ungkapkan nanti. Intinya kedatangan saya di sini untuk meluruskan dulu, bahwa saya tidak menyebar fitnah. Semua yang saya sampaikan itu ada bukti dan kejadiannya,” tegas Suparlan.
Sebelumnya terkait pengembalian dugaan uang gratifikasi oleh Suparlan ke KPK, Suarapos.com telah menurunkan sejumlah berita seperti, Jumat, 19 Mei 2022, berjudul: Beredar Kabar Soal Pengembalian Dugaan Uang Gratifikasi ke KPK, Molen: Saya Belum Tahu.
Soal laporan ke KPK tersebut, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, membantah keras mengetahuinya.
“Surat apa. Saya belum tahu. Malah baru dengar,” ujar Molen saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis, 19 Mei 2022.
“Uang dari mana kalau saya yang kasih. Kok saya yang kasih. Saya tidak tahu. Laporannya secara resmi belum saya terima,” sambungnya.
Selain itu tanggal, 20 Mei 2022, berjudul: Soal Laporan Gratifikasi ke KPK, Dua Kali Diantar Ditolak, Suparlan: Uang Ditinggalkan di Meja
Hingga berita ini dimuat masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait. (SP)