Suarapos.co.id
Pemerintah Cabut Izin TV Swasta, Bos MNC Grup Meradang

Pemerintah Cabut Izin TV Swasta, Bos MNC Grup Meradang

BERBAGI

Suarapos.com – Pemerintah resmi mencabut izin TV swasta lantaran ogah pindah dari TV analog ke TV digital. Pencabutan izin tersebut dilakukan pemerintah terhadap MMC Grup dan Viva Grup lantaran melanggar perundang – undangan.

Dilansir dari detik.com, pernyataan pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dikatakan Mahmud, proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan analog switch off (ASO) ini berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, lewat tanggal tersebut, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

“Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud dalam pernyataannya, Kamis (3/11/2022) dilansir detikInet.

Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah.

“Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini,” ucapnya.

Baca Juga  Telkom Raih Penghargaan Forbes 2022, Pengamat: Bukti Keberhasilan Erick Thohir Jalankan Transformasi BUMN

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Mahfud menambahkan.

Mahfud menyampaikan agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini. Sebagai informasi, pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO),” tuturnya.

Keputusan pemerintah ini kontan saja menuai reaksi bos MNC Grup Hary Tanoesoedibyo.
Berikut keterangan resminya yang diunggah melalui akun facebook @Hary Tanoesoedibyo:

Baca Juga  Bupati Bangka Barat Panen Padi Bersama Warga: Lahan Satu Hektare Hasilkan 4 Ton Gabah

“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” tulisnya dilaman facebooknya, Kamis pagi.

Berikut 7 poin sikap Hary:

1. Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022.

2. Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

3. Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.

4. Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.

Baca Juga  Basril ke HCB: Jangan Paksakan Diri Melantik PWI Sumbar

5. Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi.

6. Bahkan, saya pernah mendengar konon arahan Bapak Presiden di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.

7. Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras.

“Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil,” tutup Hary.

Hingga berita ini dipublis suarabangka. com grup suarapos, masih mengupayakan konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait. Termasuk meminta keterangan dari Dewan Pers. (fh/wah)

LEAVE A REPLY