Suarapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Selatan menghimbau pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar Simpang Lima hingga depan Gedung Nasional Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Pol PP Hasbi, menegaskan larangan berdagang di atas trotoar berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 5 Tahun 2006.
“Kita himbau kepada seluruh pedagang kaki lima yang ada di simpang lima dan depan gedung nasional untuk tidak berdagang diatas trotoar, ini kita menggunakan Perda nomor lima tahun 2006,” ujarnya kepada wartawan pada sidak Bupati Bangka Selatan di simpang lima dan depan gedung nasional Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk penataan kota yang tertib, rapi, dan aman agar tercapai sesuai arahan Bupati Bangka Selatan.
“Setiap hari kan ada yang piket, sebanyak lima orang anggota Pol-PP jadi disitulah kita memantau langsung kerapian serta ketertiban terjaga, dan ini merupakan instruksi Bupati langsung. Para penjaga Satpol-PP ditugaskan dari jam 14:00 hingga malam,” kata Hasbi.
“Nanti himbauan berupa spanduk larangan berdagang diatas trotoar akan dipasang sebagai bentuk tegas pemerintah, agar para pedagang tidak ngeyel,” sambungnya.
Kendati demikian tambah Hasbi apabila ada pedagang yang membandel akan ada sanksi yang diberlakukan.
“Untuk awal mungkin kita berlakukan peringatan secara persuasif, apabila ditegur tidak juga diindahkan maka akan melakukan pengangkutan terhadap alat dagang mereka,” kata Hasbi. (*)
Sumber: beritabangka.com
Cyber Media Network