Suarapos.co.id
Sempat Kabur, Sulthon Napi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kembali Ditangkap 

Sempat Kabur, Sulthon Napi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kembali Ditangkap 

BERBAGI

SUARAPOS.COM  –  Sulthon (25) narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Bangka Belitung, berhasil ditangkap, Minggu (05/3/2023). Napi kasus pencurian ini sempat kabur dari Lapas Pangkalpinang, Sabtu (4/3/2023), pukul 24.00 WIB.

Dia ditangkap tim KPLP Tuatunu bersama aparat kepolisian di area perkebunan kelapa sawit Desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, pukul 01.45 WIB.

“Benar sudah kita tangkap kembali,”ujar Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badaruddin, dihubunggi suarabangka.com, grup suarapos.com, Minggu, pagi.

Badaruddin mengatakan keberhasilan penangkapan Sulthon tercapai atas kerja sama yang baik dengan tim gabungan yang terdiri atas Satreskim Polresta Pangkalpinang, Kapolsek Gerunggang, Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar.

Baca Juga  Lantik 55 Kades Terpilih, Bupati Babar : Tugas Kades Makin Berat

“Dia (Sulthon..red) diamankan tim KPLP Pangkalpinang di Back Up aparat kepolisian saat berada di sebuah perkebunan sawit di Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah,”terang Kalapas.

Diberitakan sebelumnya,  Sulthon Darussalam alias sulton Bin Hendra Irawan (25), kabur, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 24.00 WIB, dini hari.

Sulthon Darussalam sempat terekam CCTV Lapas.  Dia kabur dengan cara memanjat dan menjebol plafon dapur lalu keluar area branggang Lapas.

Napi kabur tersebut sempat membersihkan luka dan darah di sekitar tembok daerah bawah pada Pos menara empat, kemudian melanjutkan pelarian dengan melewati selokan sket tengah dan terdapat 9 bekas kaki di daerah itu.

Baca Juga  Wacana Pembentukan Asosiasi Produsen Arak Bikin Gaduh, Ketua P2H2P Babel Sindir Ketua Dewan Bateng

Kemudian dia memanjat tembok dekat area kantor gedung satu untuk dapat kabur keluar Lapas yang terdapat bekas jejak tangan, kaki dan bercak darah.

Sulthon adalah warga Jalan Lubuk Simpang , RT 016 Desa Lubuk besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah ini merupakan napi kasus 363 KUHP atau pencurian.

Dikabarkan pasca tahanan kabur, Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, turun langsung ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga  Penambang Kecil di Babel Dijadikan Tersangka, Dua Ibu Menangis Minta Restorative Justice

Dikabarkan pula, jika Sahata Marlin Situngkir telah memerintahkan jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang melakukan pencarian terhadap tahanan kabur tersebut.

Adapun langkah yang diambil diantaranya berkordinasi dengan Polresta Pangkalpinang dan Polsek Lubuk Besar.

Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan Satuan Densus 88 untuk melacak keberaan napi yang kabur, menghubungi pihak keluarga dan memberikan arahan kepada seluruh petugas Lapas Pangkalpinang untuk melakukan pencarian napi yang melarikan diri. (wahyu)

 

LEAVE A REPLY