Suarapos.com – Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Adystia Sunggara menilai soal regulasi alur muara Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, sudah jelas. Hanya saja gubernur ketika itu memberikan sanksi administratif pencabutan izin lingkungan PT Pulomas dinilainya tindakan keliru.
Kepada Suarabangka.com, grup Suarapos.com Adystia Sunggara, melalui keterangan tertulisnya, Rabu pagi, 8 Juni 2022, mengatakan PT Pulomas Sentosa selaku pemegang Izin kerja keruk dan normaslisasi yang diberikan Bupati Bangka berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permenhub tidak dapat melaksanakan kegiatan.
“Dan bersengketa di ranah hukum peradilan TUN dan Perdata, kemudian berakhirlah dengan keadaan seperti saat ini kito liat,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah yang baik dalam menggunakan kewenangannya memberikan sanksi administratif semestinya yang menjadi tolak ukur azaz manfaat, bukan semata penegakan hukum tanpa melihat azas kepentingan dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Tahun 2011 masuk PT Pulomas Sentosa alur dapat digunakan masyarakat nelayan toh tidak ada hambatan, sekalipun ada saja faktor alam akibat sidementasi tapi nyatanya tidak pernah terjadi alur muara tertutup seperti saat ini,” klaim Adystia.
“Bayangkan ini belum sampai satu tahun, masih dalam hitungan bulan dicabutnya izin lingkungan oleh gubernur, aktivitas pengerukan dan pendalaman alur tidak dpat dilaksanakan,” sambungnya.
Padahal menurut Adystia kewenangan pendalaman alur maupun normalisasi di wilayah pelabuhan pengumpan lokal itu menerbitkan izinnya mutlak kewenangan bupati.
“Muara Jelitik Sungailiat berdasarkan hirarki pelabuhan yang diatur dalam Kepmenhub merupakan pelabuhan pengumpan lokal. Harus digarisbawahi karena sudah ada regulasi dan kewenangan diberikan berdasarkan aturan hukum,” tandasnya.
Masih Sengketa
Sementara dilansir Suarabangka.com Grup Suarapos.com, Selasa, 7 Juni 2022, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi meminta pihak terkait bersinergi mengatasi pendangkalan alur muara Jelitik.
“Saya mohon kepada kita semua dan kita juga mendesak Pemprov melalui DKP jangan sampai permasalahan ini dibiarkan, sehingga masyarakat dan nelayan bisa hilir mudik kapalnya disini (alur muara),” katanya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Herman menilai perlu ada regulasi yang jelas dan tindakan preventif yang tepat.
Sehingga, katanya, aktivitas para nelayan dan masyarakat di sekitar muara Jelitik dapat berjalan dengan lancar.
“Regulasi dan kewenangannya seperti apa nanti kita lihat , apakah ada di PPN, PT. Timah, Pemprov, Pelabuhan dan kewenangan nelayan juga. Kalau negara tidak hadir di sini, saya pikir ini akan semakin parah. Jadi kita mohon jaga kondusifitas di sini,” kata Herman
Sedangkan Ketua Komisi III Adet Mastur mempersilakan siapapun mengeruk alur muara Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Adet meminta pemerintah bertindak cepat mengatasi permasalahan alur muara Jelitik yang dikeluhkan para nelayan dan masyarakat.
“Jadi silakan siapa pun yang akan melakukan pengerukan alur itu, silakan. Tapi untuk melakukan penambangan itu yang tidak boleh,” kata Adet.
Adet beralasan tidak bolehnya aktivitas penambangan di wilayah tersebut karena lokasi tersebut masih status quo dan dalam sengketa hukum.
“Sebelum persoalan hukum ini clean and clear tidak ada izin-izin yang dikeluarkan,” kata Adet. (fh/wah)