Suarapos.com – Penanggung jawab lapangan PT. Sandier Setia Brother (SSB) Bambang Suseno, angkat bicara terkait penanaman pohon kayu putih di wilayah HKM Belantu Jaya, Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Kepada suarapos.com, Senin, 14 Februari 2022, Bambang mengatakan aktivitas penanaman kayu putih seluas 190 hektar tidak merugikan pihak manapun.
“Tidak ada pihak yang dirugikan, malahan dengan adanya penanaman pohon kayu putih tersebut sangat menguntungkan masyarakat, khusunya masyarakat di Desa Tanjung Rusa,” kata Bambang.
Bambang menuturkan sekarang masyarakat yang terlibat (bekerja- red) dalam penanaman pohon kayu putih tersebut ada puluhan orang.
“Sekarang ini kurang lebih ada 90 orang yang bekerja melakukan penanaman kayu putih tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya suarapos.com terkait adanya penolakan dari masyarakat atas aktivitas penanaman kayu putih tersebut? Ia menjawab dengan tegas itu sudah biasa.
“Sah-sah saja, kita kan negara demokrasi,” ujar Bambang.
Bambang mengklaim dalam Rantek (dokumen rancangan teknis), tidak ada kewajiban pihak PT. SSB untuk bekerja sama dengan pihak HKM Belantu Jaya.
“Tetapi kami mengajak HKM untuk bekerja sama, ada itu, tapi ditolak. Terakhir waktu mediasi ke empat kami buat SPKS mereka menolak, masalah mereka menolak atau tidak itu urusan mereka,” ujar Bambang.
Dilansir suarapos.com, Minggu, 13 Februari 2022, Ketua LSM Lidik Belitung, Muhammad Nazuri yang akrab dipanggil Dodi Amok, menyayangkan ada perusahaan melakukan penanaman kayu putih di lahan HKM Belantung Jaya, padahal ditolak masyarakat.
Sentara Hendra Wiryo yang mengaku sebagai Ketua HKM Belantu Jaya berharap LSM Lidik bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Atas apa yang disampaikan oleh pihak PT SSB masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait. (hn)