Suarapos.com – Ditrektorat Polairud Polda Babel mengamankan satu unit Ponton Tower, pemilik dan pekerja tambang di perairan Muara Tengkorak, Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (21/10/2022).
Ponton tersebut bernaung di CV Bangka Mineral Mining dan bekerja di lokasi dengan SPK yang sudah tidak berlaku.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran.
“Usia diperiksa, Tim langsung mengamankan 1 unit Ponton dan saudara FF beserta 4 orang pekerja,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui pesan tertulis di terima redaksi, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa 1 unit Ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV. Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT. Timah.
Dikatakan Maladi, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV Bangka Mineral Mining.
Diketahui juga, bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 PT. Timah Tbk ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
“Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana penambangan tanpa izin. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”tutupnya. (**)