Suarapos.com- Bupati Belitung Sahani Saleh yang akrab dipanggil Sanem mengatakan tidak ada tanah pribadi yang izinnya pertambangan timah.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Forkompimda, Rabu/2/2/2022.
“Dimana ada tanah pribadi yang izinnya tambang, di dalam tanah pribadi itu Surat Keterangan Tanah (SKT) , untuk perumahan, perkebunan. Sertifikat perumahan, Hak Guna Bangunan (HGB). Tidak ada sertifikat tanah mereka yang punya izin untuk tambang. Ini akan kita sikat juga, tidak ada urusan,” tegas Sanem.
Saat menjawab pertanyaan dari awak media, orang nomor satu di Kabupaten Belitung tersebut sempat menyinggung soal aktivitas tambang di Kecamatan Sijuk, yakni tanah pribadi digunakan untuk aktivitas tambang timah.
“Kalau tanah bersertifikat (tanah pribadi- red) ternyata digunakan untuk tambang. Itu harus rubah, kami akan laporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), cabut sertifikat itu,” tandas. (hen)