Suarapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Sudirman Desa Balutumpang Kecamatan Tanjungpandan.
Proyek SPAM tersebut dibangun mengunakan dana APBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2020/2021 sebesar Rp75,4 Miliar.
Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Irhamni di hubunggi suarapos.com grup suarabangka.com, Sabtu (03/9/2022) mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berlangsung.
“Masih tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa untuk diminta keterangan tapi saya lupa nama-namanya,”ujarnya.
Dia mengatakan, dalam rangka proses penyelidikan, polisi masih mengumpulkan barang bukti apakah ada penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.
“Nanti kita kabarin, saat ini masih penyelidikan jika kita temukan niat melawan hukum atau niat jahat atau merugikan Negara atau tidak,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LINTAR, Ali Hasmara meminta Polda Babel mengusut tuntas dugaan tipikor SPAM tersebut sampai ke pengadilan.
“Saya mendukung kasus proyek pembangunan SPAM Batu Mentas Kapasitas 50 L/D di tindaklanjuti sampai ke pengadilan, jangan Cuma melakukan pengusutan tapi ending akhirnya ngak ada,”kata Ali kepada suarapos.com, Kamis (1/9/2022).
“Kami (LITAR) mendukung Ditreskrimsus Polda Babel, tinda sampai tuntas,”tegasnya.
Sementara pimpinan PT. Fajar Indah Satyanugraha, Kevin membenarkan ada pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
“Kalau lagi pemeriksaan betul pak, pemeriksaan juga sudah tuntas, sudah minggu kemarin,”ujar Kevin di konfirmasi suarapos.com melalui pesan WahatsAap, Kamis (1/9/2022).
Hingga berita ini dipublis suarapos.com masih mengupayakan konfirmsi sejumlah pihak – pihak terkait.(wah/hen)