Suarapos.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Belitung mengecam dugaan kekerasan terhadap Arya (23) wartawan Tabloid Belitung Betuah, oleh oknum warga berinisial “L” yang terjadi di Belitung Timur (Beltim), Kamis (3/3/2022).
Penganiayaan wartawan, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dari laporan yang beredar, dugaan penganiayaan Arya terjadi terkait berita penertiban puluhan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim yang dilakukan tim gabungan, Selasa 1 Maret 2022 lalu,” kata Ketua PWI Belitung MC Tedja Pramana, Jumat 4 Maret 2022.
Sebenarnya apa yang dilakukan Arya dengan memberitakan peristiwa penertiban tambang yang jelas-jelas ilegal itu adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu.
“Kalaupun pihak penambang merasa informasi yang dipublikasikan di media kurang pas, kan ada mekanisme hak jawab. Wartawan akan memberikan seluas-luasnya kepada pihak penambang untuk meluruskan apa sebenarnya yang terjadi,” kata Tedja.
Untuk itu PWI Belitung meminta polisi mengusut kasus ini agar tidak ada lagi terjadi peristiwa seperti ini di kemudian hari.
“Kita prihatin, saat ini kesadaran untuk menghormati profesi jurnalis belum sepenuhnya dipahami semua kalangan,” ucapnya.
Ini butuh dukungan berbagai pihak untuk sama-sama mengingatkan, menyadarkan bahwa bukan hanya tanggung jawab pekerjaan wartawan, tapi juga kesadaran mereka menghormati profesi pekerjaan wartawan.
Selain penganiayaan terhadap wartawan, banyak juga pihak yang main lapor polisi bila ada pemberitaan yang mereka anggap kurang pas.
“Kita sebagai wartawan harus paham, bahwa ketentuan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers jelas memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,” paparnya.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.
“Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wartawan Tabloid Belitung Betuah, Arya (23) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Belitung Timur, Kamis, 3 Maret 2022.
Dugaan penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan penertiban aktivitas penambangan biji timah ilegal oleh Tim Gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, dan Puspom TNI, berlokasi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur, Selasa 1 Maret 2022.
Diduga pelaku inisial L tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat, sehingga terjadilah dugan penganiayaan kepada Arya.
Atas kejadian tersebut Arya langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Belitung Timur, didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani.
Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/Bß-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.
“Pada hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L) karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23) pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur,” ujarnya.
Menurut Fahriani, kejadian bermula saat kliennya, Arya (23) sedang berada di salah satu warung kopi. Seseorang berinisial (L) datang dan bertanya terkait pemberitaan yang dibuat oleh Arya.
Sempat terjadi keributan kecil di lokasi kejadian. Lalu, kata Fahrial, “L” diduga langsung mencengkram bagian leher kliennya sehingga membuat kliennya berada dalam posisi tertunduk. Setelah itu, tangan (L) diduga mengenai bagian atas mata kliennya sehingga menyebabkan memar.
“Kami juga sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan,” jelasnya.
Kemudian (L) juga diduga melakukan intimidasi dan ancaman agar kliennya tidak melakukan peliputan di wilayah Belitung Timur. (*/hn).