SUARAPOS.COM – Kabar mengemparkan datang dari institusi korps Adhyaksa. Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, Azam Alhmad Akhsya (AZ) ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap senilai Rp11,5 Miliar.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, di mana AZ bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Pada 23 Desember 2023, JPU melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sekitar Rp61,4 miliar.
Namun, uang tersebut kemudian dimanipulasi oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, dengan melibatkan JPU AZ dalam dua tahap:
Tahap Pertama: AZ diduga menerima Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS, yang juga mendapatkan Rp8,5 miliar. Sisa Rp17 miliar dikembalikan kepada korban.
Tahap Kedua: AZ kembali menerima Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG, yang juga mendapatkan Rp3 miliar. Dari total Rp38,2 miliar yang seharusnya dikembalikan.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum,” ujar Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dilansir dari Jambiindependent.co Selasa (4/3/2025).
Patris menyebutkan bahwa AZ menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan sebagian lagi masuk ke rekening istri AZ.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada 24 Februari 2025, AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Ia disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum. (**)
Sumber : jambiindependent