Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Tamparan Keras Buat Korps Adhyaksa! Kasi Intel Kejari Landak Ditangkap Terkait Suap...

Tamparan Keras Buat Korps Adhyaksa! Kasi Intel Kejari Landak Ditangkap Terkait Suap Rp11,5 Miliar

BERBAGI
Kasi Intel Kejari Landak, Azam Alhmad Akhsya (ist)
Kasi Intel Kejari Landak, Azam Alhmad Akhsya (ist)

SUARAPOS.COM – Kabar mengemparkan  datang dari institusi korps Adhyaksa. Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, Azam Alhmad Akhsya (AZ) ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap senilai Rp11,5 Miliar.

Kasus ini bermula dari penanganan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, di mana AZ bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Pada 23 Desember 2023, JPU melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sekitar Rp61,4 miliar.

Namun, uang tersebut kemudian dimanipulasi oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, dengan melibatkan JPU AZ dalam dua tahap:

Baca Juga  Polairud Polda Babel Bongkar Penyelundupan Baby Lobter Senilai Rp30 Miliar

Tahap Pertama: AZ diduga menerima Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS, yang juga mendapatkan Rp8,5 miliar. Sisa Rp17 miliar dikembalikan kepada korban.

Tahap Kedua: AZ kembali menerima Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG, yang juga mendapatkan Rp3 miliar. Dari total Rp38,2 miliar yang seharusnya dikembalikan.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum,” ujar Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dilansir dari Jambiindependent.co Selasa (4/3/2025).

Baca Juga  Ibrahim Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Politik UBB

Patris menyebutkan bahwa AZ menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan sebagian lagi masuk ke rekening istri AZ.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada 24 Februari 2025, AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Ia disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Sosialisasikan HPN 2023 Pakai Ratusan Becak, Edy Rahmayadi: Wartawan Itu Milik Rakyat

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum. (**)

Sumber : jambiindependent

LEAVE A REPLY