Oleh : ISMAIL,SH,MH
Ketua Bidang Hukum dan HAM
Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia
Kepulauan Bangka Belitung
Tanggal 4 Desember 2000 Oleh Presiden ABDURRAHMAN WAHID di syahkan nya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan di catat pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 217 merupakan tongak sejarah Berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semua elemen Anak Negeri mulai mendapatkan pangung dan marwah perjuangannya untuk memiliki Provinsi sendiri dan lepas dari Sumatera Selatan Tanggal 4 Desember 2022 berarti 22 Tahun fakta Yuridis Berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 22 Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berdiri seakan lupa, tidak tahu atau tidak ada yang peduli batas wilayah nya , pada Pasal 5 UU Nomor 27 Tahun 2000 menjelaskan:
(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Laut Natuna; b. sebelah timur dengan Selat Karimata; c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat dengan Selat Bangka. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Hiruk pikuk dan euforia sejak berdiri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 22 Tahun tidak menyadari atau menyadari bahwa telah lahir Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau yang memasukan Pulau Tujuh ke Kabupaten Lingga disyahkan Di Jakarta Oleh Presiden MEGAWATI SOEKARNO PUTRI , Pada Tanggal 18 Desember 2003 yang di Catat pada Lembaran negara republik indonesia tahun 2003 Nomor 146 membunyikan Pada Pasal 5:
(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Menarik untuk kita cermati dan telisik, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau terdapat permasalahan serius dan yang menjadi mata uji, Pertama adalah sama-sama Pasal 5 yaitu terkait Batas Wilayah, yang Kedua pada pasal 5 ayat {1} Huruf c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala semua ini terus berkembang dinamika selama 22 Tahun sejak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini di syahkan dengan fakta empris di lapangan di mulai dari faktor sejarah dan geografi. Secara geografis, letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibandingkan ke Kepri, kemudian Kepri sudah mengambil langkah nyata, itu terbukti adminitrasi kependudukan masyarakat pulau tujuh masuk ke pengeloaan Kepri, ada juga sekolah, pusat pelayanan kesehatan dan beberapa kantor pemerintahan yang dibangun oleh Pemkab Lingga di Pulau Tujuh, dan yang terakhir terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau Tahun 2021 yang di tetapkan pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 di Jakarta.
Terlepas dari semua Euforia 22 Tahun Provinsi ini disyahkan dan klam siapa yang menjadi pahlawan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini kita telah Dode stap , semua seakan membisu dan mati langkah, dan lebih nyaman di dorong menjadi sebuah mainan politis ketimbang kita menguji Undang-undang tersebut.
Kita Fahami bersama bahwa sifat dari sengketa urusan Tata Negara, tidak akan mengalami perubahan Administrasi Negara sebelum di lakukan keberatan/pengujian atas lahirnya ke 2 Undang-undang tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahu dan mengerti bahwa secara Secara geografis, letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 lahir terlebih dahulu dan Terdapat permasalahan pasal 5 ayat 1 c Pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau tetapi TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN/GUGATAN.
Sementara Kepulauan Riau dengan UU 31 Tahun 2003 terus melakukan langkah-langkah taktis dan ini terbukti sampai tahun 2022 keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 , lagi-lagi sebenarnya sebuah Keputusan Menteri Dalam Negeri ini juga kita fahami berupa Penetapan Admistratif ( Beschikking), ini menunjukan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum melihat Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah peraturan Perundang-undangan (regeling) yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) yang mengatur terkait Pulau Tujuh, karna dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpenting adalah Kesejahteraan Rakyat.
Dari fakta-fakta tersebut di atas kita mari bersama-sama memikirkan bagaimana cara dan jalan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung umumnya dan di Pulau Tujuh khususnya, terupdate bahwa pemerintah Pusat telah bersiap-siap melahirkan Rancangan Undang-undang Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Semoga Stage Holders/pengambil kebijakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengalami Dode stap. (*)