SUARAPOS.COM – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Labuh Air Pandan dan Kota Waringin Kabupaten Bangka Tahun 2018-2023 naik ke tahap penyidikan.
Asintel Kejaksaan Tinggu (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan membenarkan peningkatkan status dalam kasus dugaan mafia tahan di dua lokasi tersebut.
“Jadi ditemukan ada indikasi, pimpinan kami mengambil kebijakan dan melimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang pada tanggal 18 Maret 2024 itu masih tahap penyelidikan. Saat ini sepakat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana,” ujar Asintel Fadil Regan, Senin (1/4/2024).
Fadil menegaskan, kasus mafia tanah ini diduga ikut melibatkan oknum Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan beberapa oknum Kades.
“Ada 1500 Hektar lahan yang dikuasai oleh pihak swasta dalam hal ini PT NKI,”jelasnya.
Dalam kasus ini Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah meminta keterangan dari mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
“Pemanggilan terkait soal lahan PT Nariba Keisya Imani seluas 1.500 hektare,”ujar Erzaldi, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi mengaku terkait perizinan memang dia yang menekennya dalam kapasitas sebagai Gubernur Bangka Belitung saat itu.
“Soal pemanfaatan setelah itu saya kurang tahu, setahu saya saat itu perizinannya untuk kebun pisang,”katanya.
Terkait dengan alih fungsi lahan atau jual beli lahan dari peruntukan semula Erzaldi menegaskan tidak mengetahuinya.
“Ku dak tau (saya tidak tahu) kalau soal itu. Sebaiknya tanyakan langsung kepada orang (PT NKI). Saya cuma diminta datang dan bawa berkas,”ujar Erzaldi sambari membuka map warna hijau. (wah)