SUARAPOS.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menaikkan status kasus dugaan jual beli dan alaih fungsi lahan seluas 1.500 hektar di Desa Labuh Air Pandan dan Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Bangka dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah pihak diprediksi ikut terseret.
Hal ini sebagaimana disampaikan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).
Pihaknya juga akan memeriksa oknum di Dinas Kehutanan Babel. “Kasus ini juga melibatkan oknum di Dinas Kehutanan Babel,” kata Fadil.
Naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, adalah pasca diperiksanya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman periode 2017 – 2022 oleh Penyidik Kejati Babel, Kamis, 28 Maret 2024, lalu.
Dari informasi yang diperoleh, kasus ini bermula pada tahun 2018 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT NKI telah melakukan perjanjian Kerjasama pemanfaatan kawasan hutan di hutan Produksi Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar yang masuk dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin.
Dalam izinnya lahan tersebut untuk ditanami pohon pisang. Namun, dalam perjalannya ditanami pohon kelapa sawit.
Tampaknya akan banyak pihak yang bakal terseret dalam pusaran kasus lahan ini. Buktinya, dari informasi di lapangan selain Erzaldi Rosman, sudah ada sekitar 30 orang yang sudah diperiksa oleh pihak Kejati.
Langkah serius Kejati Babel ini patut didukung diapresiasi masyarakat secara luas sebagai upaya dalam menyelamatkan lahan negara seluas 1.500 hektar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sekitar.
Masyarakat tampaknya perlu bersabar menanti gebrakan Kejati Babel dalam membongkar dugaan mafia tanah yang berpotensi merugikan negara cukup besar. Jika harga lahan berkisar Rp28 juta sampai Rp30 juta perhektar maka kerugian negara diprediksi di atas angka sebesar Rp43 miliar.
Hingga berita ini dipublish sejumlah pihak masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi. (*)