Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
OJK Beri Sanksi Jamkrida Babel, Kegiatan Usaha Dibekukan

OJK Beri Sanksi Jamkrida Babel, Kegiatan Usaha Dibekukan

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).

Mengutip laman resmi OJK, sanksi ini diberikan melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2024 dan diteken Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus, Moch. Muchlasin.

Pembekuan kegiatan usaha ini diberikan karena PT Jamkrida Babel (Perseroda) tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).

Baca Juga  Pertama Dalam Sejarah! PLN Raih 15 Penghargaan Proper Emas dan CEO Green Leadership Utama

Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya

surat.

Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):

a. Dilarang melakukan penjaminan; dan

b. Tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Hingga berita ini dipublis masih diupayakan meminta tanggapan dari petinggi PT Jamkrida Babel dan Pemprov Babel. (fh)

Baca Juga  6 Kali PT DAK Ganti Dirut, Bonanza Rp63 Miiliar Masih Mangkrak

LEAVE A REPLY