Suarapos.com – Aktivis Lingkungan Belitung Timur menyesalkan adanya spanduk milik salah satu asosiasi tambang di lokasi tambang timah diduga ilegal oleh petugas gabungan. Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengatakan bukan atas perintahnya.
Yudi Sengak aktivis lingkungan pejuang pelestarian hutan mangrove Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, menyayangkan ketika tim gabungan melakukan penertiban tambang, Kamis, 24 Februari 2022 menemukan spanduk terbentang atas nama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPC Belitung Timur.
“Sangat disayangkan dan sangat miris akan tindakan tersebut,” kata Yudi melalui pesan WhatsApp kepada Suarapos.com. Sabtu, 26 Februari 2022.
Lokasi yang ditertibkan menurut Yudi, Daerah Aliran sungai (DAS) dan Hutan Bakau (Mangrove) apalagi masuk kawasan Hutan Lindung bukan untuk diekploitasi.
“Semoga Kementerian Lingkungan Hidup dan DitjenGakkum LHK dapat menindak tegas,” ujarnya.
Padahal Indonesia berkomitmen dalam penanganan isu perubahan iklim melalui program “Indonesia Foresty an Other Land Uses (FOLU net Sink) 2030”.
Lengkapnya Folu Carbon Net Sink,
adalah suatu kondisi yang ingin dicapai dimana jumlah penyerapan karbon lebih tinggi di bandingkan dengan jumlah yang di lepaskan. (Carbon Neutral) oleh sektor kehutanan dan lahan.
Yudi menerangkan hutan mangrove menghasilkan 3x lebih baik dari hutan hujan tropis.
“Mari bersama kita sayangi dan jaga kawasan hutan agar tetap lestari. Manfaatkan dengan bijaksana dan tidak berlebihan. Tanpa harus merusaknya,” ujar Yudi.
Sementara suarapos.com, Senin, 28 Februari 2022 mengkonfirmasi perihal spanduk tersebut ke Ketua APRI DPC Belitung Timur Yudian Syah biasa dipanggil Yudi Rambo menegaskan pemasangan spanduk APRI bukan atas perintahnya.
“Saya tidak memerintahkan memasang spanduk APRI tersebut. Itu inisiatif anggota saya sendiri yang memasangnya, mereka (Anggota APRI Beltim) akan kita panggil untuk membicarakan terkait pemasangan spanduk tersebut,” kata Yudian.
Saat disinggung suarapos.com terkait spanduk tambang rakyat tersebut berada di wilayah Hutan Lindung Pantai (HLP) di Desa Sukamandi. Ia menilai aktivitas tambang timah yang tingkat kerusakan menggunakan mesin robin tidak ada.
“Sekarang mereka bicara HLP, rajuk suntik ini tingkat kerusakannya minim ketimbang rajuk tower yang menggunakan alat berat dan segala macam, begitu juga dengan tambang darat. Ini tingkat kerusakannya sangat besar karena menggunakan alat berat,” jelasnya.
Menurutnya, sekarang ini kerusakan-kerusakan diakibatkan oleh aktivitas tambang timah banyak yang tidak terpantau yang selama ini banyak didiam-diamkan saja.
Ia mencontohkan, apabila orang kampung, sesama kampung yang menambang di tempat yang salah (dilarang) itu selalu ribut. Hal ini menurutnya aneh.
Sedangkan yang nambang timah atas nama oknum tertentu, kemudian orang luar Belitung yang bekerja, orang kampung diam.
Dia mempertanyakan kenapa aktivitas tambang timah yang hanya beberapa orang pekerja dengan menggunakan mesin robin yang tingkat kerusakannya tidak ada, dihebohkan.
Sementara, kata Yudia, kenapa aktivitas tambang timah besar-besaran yang letaknya di belakang kantor salah satu partai politik di Belitung Timur di diamkan.
“Itu jelas di tengah bakau, kemudian eksavator ada tiga, mengobrak-abrik di lokasi tersebut, buat jalan, bakau ditebas, diam semua, kenapa? Ini APRI harus bekerja menuntaskan hal ini,” tegasnya.
Sayangnya Yudian tidak merinci lokasi-lokasi dimaksud. Hingga kini suarapos.com masih berupaya menelusuri dan memverifikasi lokasi dimaksud Yudian. (hn)