Suarapos.co.id
Diduga Berjudi Togel Online, FC Ditangkap polisi

Diduga Berjudi Togel Online, FC Ditangkap polisi

BERBAGI

Suarapos.com – Pemain judi togel berinisial FC (29) berhasil ditangkap Polres Belitung Timur.

FC ditangkap pada saat polisi melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Barang bukti berupa buku tafsir mimpi, HP, kertas rekapan togel dan uang pecahan 50 ribu dua lembar, 20 ribu satu lembar dan 10 ribu satu lembar serta buku tabungan, turut diamankan oleh pihak kepolisian

BA Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung Timur Bripka Edy Susanto/seizin Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin mengatakan, penangkapan FC (29) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada aktifitas perjudian jenis togel.

Baca Juga  Polisi Bongkar Bisnis Timah Ilegal di Gantung, Berikut Nama - nama Terduga Tersangka

“Saat ditangkap di lokasi kejadian di Desa Pembaharuan, Kelapa Kampit, memang sedang ada judi togel,” ujarnya, Rabu 6 April 2022.

Atas perbuatannya FC dikenakan pasal 303, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

“Jadi dia ini spontan melalui handphone, ada aplikasi atau situs judi, jadi teman-temannya ini sistemnya nitip ke pelaku,” kata Bripka Edy

Sementara itu, FC saat ditanyai awak media mengaku baru sekitar 14 hari (2 minggu) melakukan judi togel melalui aplikasi situs online.

Baca Juga  Kapolres Beltim Beri Penghargaan 3 Personelnya Atas Dedikasinya Dalam Pelaksanaan Tugas

“Main sendiri, tidak jual sama orang, cuma ada teman titip, bukan untuk umum hanya untuk temen-temen. Kalau untungnya tidak besar karena untuk main sendiri bukan untuk jual,” ungkapnya.

FC mengaku bermain togel untuk mendapatkan uang lebih untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu ia memiliki warung kopi dimana di tempat tersebut diduga ia biasa berjudi togel. (*/hn)

LEAVE A REPLY