Suarapos.co.id
DPRD Sumsel dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi, Bentuk Pansus bahas 4...

DPRD Sumsel dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi, Bentuk Pansus bahas 4 Raperda Baru

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Setelah pada agenda Rapat Paripurna LXI DPRD Provinsi Sumsel sebelumnya Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Minggu  (13/2/2023).

Hari ini, Minggu (20/2/2023) Pimpinan dan Anggota mendengarkan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 Raperda dimaksud dan Membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperda dimaksud.

 

Rapat Paripurna LXI lanjutan tahun 2023 pembicaraan tahap I dengan acara penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel.

Rapat  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Dalam Jawabannya Gubernur menyampaikan diantaranya :

Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Gubernur menyampaikan Sepakat dengan saran fraksi partai golkar agar pemprov dapat kekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan.

Baca Juga  Ketum GSP: Peluang Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran Capai 70 Persen

“Untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif,”

2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Menanggapi pernyataan harapan fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra agar Ranperda ini betul-betul dapat menunjang legitimasi bagi upaya maksimalisasi pemungutan pajak sehingga dapat menunjang program pemulihan ekonomi dan dampak konkrit pada bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota.

“Kami sangat sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami sehingga proses peneriman pajak dan retribusi daerah lebih transparan dan akuntabel, untuk penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelaporannya dapat dilakukan dalam rapat-rapat pansus,”paparnya.

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan

Menjawab pertanyaan dari Partai Demokrat dapat kami jelaskan bahwa proses penyusunan RP3KP sudah melalui kajian yang komprehensif.

Mengenai permasalahan dan kebutuhan perumahan, sesuai dengan teori dan metodologi yang ada dan dituangkan dalam naskah akademik yang dibahas Bersama unsur-unsur dan pihak terkait sebelum raperda RP3KP diajukan.

Baca Juga  Pilkada Muba: Lucianty Bakal Kembali Wujudkan Program 1 Miliar 1 Desa dan Sekolah Gratis

4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Menjawab beberapa pertanyaan dari fraksi partai Nasdem bahwa penyusunan Raperda ini telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan secara holistik, terpadu dan sistemis sebagai wadah dalam menetapkan fungsi ruang untuk pembangunan dan menangkal isu-isu penataan ruang sebagai program melalui kajian analisis dan evaluasi.

Prosesnya dilaksanakan secara transparan, aspiratif dan akuntabel terhadap kebutuhan pembangunan (existing) maupun rencana 20 tahun kedepan sehingga diharapkan dapat mewadahi semua kepentingan guna terwujudnya tujuan pembangunan di Sumatera Selatan.

Menanggapi pernyataan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN mengenai belum optimalnya pemanfaatan asset tetap dan meminta agar pemerintah provinsi serius mengurus dan mengelola aset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pemerintah Provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap aset-aset yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten/kota.

Dan sebagai aset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan kerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga,  antara lain eks laboratorium Kesehatan jalan jendral Sudirman yang saat ini disewa alfamart, sebagai kantor unit pelaksana teknis daerah dinas kehutanan KM 3 yang dikontrakan PT. Kimia Farma.

Baca Juga  Wisuda Tahfiz 67 Santri SIT Mufidatul Ilmi, Wabup Harapkan Santri Istiqomah Dalami Al-Qur’an

Aset Eks Gudang beras di jalan bai Sali yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat asset-aset lainnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

Setelah pembacaan jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya diterima oleh peserta sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus dengan memilih pimpinan Pansus Rapat Paripurna.

Rapat diakhiri dengan penandantanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan pansus tersebut yang rancangan Keputusan tersebut telah dibacakan terlebih dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap raperda dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 3 Maret mendatang. (***)

LEAVE A REPLY